Musi Online | Tersangka Suap! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Mahkamah Agung
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

Tersangka Suap! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Mahkamah Agung

Musi Online
https://musionline.co.id 23 September 2022 @19:58 220 x dibaca
Tersangka Suap! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Mahkamah Agung
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kenakan rompi oranye) saat dihadirkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat digelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jumat (23/9/2022) petang.

Musionline.co.id, Jakarta - Ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan penerimaan suap perkara di Mahkamah Agung, Hakim Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara sebagai Hakim Agung Kamar Perdata di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal ini ditegaskan Dr Zahrul Rabain selaku Ketua Kamar Pengawas Mahkamah Agung saat menggelar konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) petang.

Menurutnya, pemberhentian dilakukan agar Sudrajad Dimyati fokus menyelesaikan perkara pidana yang tengah menjeratnya.

Zahrul menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut agar menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan KPK karena membantu melakukan bersih-bersih lembaga dari aparatur "nakal". Mahkamah Agung juga siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Mahkamah Agung akan mendukung sepenuhnya KPK, dan pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan dilakukan KPK. (***)




 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top