Musionline.co.id, Jakarta - Ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan penerimaan suap perkara di Mahkamah Agung, Hakim Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara sebagai Hakim Agung Kamar Perdata di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Hal ini ditegaskan Dr Zahrul Rabain selaku Ketua Kamar Pengawas Mahkamah Agung saat menggelar konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) petang.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan agar Sudrajad Dimyati fokus menyelesaikan perkara pidana yang tengah menjeratnya.
Zahrul menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut agar menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.
Ia mengatakan, Mahkamah Agung mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan KPK karena membantu melakukan bersih-bersih lembaga dari aparatur "nakal". Mahkamah Agung juga siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mahkamah Agung akan mendukung sepenuhnya KPK, dan pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan dilakukan KPK. (***)