Musionline.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, angka transaksi mencurigakan Rp349 triliun bukanlah tindak pidana yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi itu adalah Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang diberikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR RI Ivan mengungkapkan, angka Rp 349.874.187.502.987 tidak semuanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, namun terkait tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, Selasa (21/3/2023).
Ia melanjutkan, LHA dilaporkan ke Kemenkeu karena terkait kasus ekspor impor, perpajakan, kepabeanan, dan sebagainya. Kasus-kasus ini merupakan kewenangan dari Kemenkeu.
Menurutnya, angka ratusan triliun rupiah itu berasal dari tiga layer temuan PPATK. Pihaknya menemukan terkait oknum yang berbuat pidana. Kemudian terkait oknum yang ada terkait tugas fungsinya, dan ada tindak pidananya namun belum ditemukan oknumnya. Jadi LHA itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu atau tugas Kemenkeu untuk mengusutnya.
Ivan menegaskan, bahwa angka Rp349 triliun yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, bukan karena pidana itu terjadi di Kemenkeu, namun menjadi tugas Kemenkeu untuk mengusutnya. (***)