Musionline.co.id, Jakarta - Setelah lama tidak terdengar tilang manual yang digantikan tilang elektronik, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Nah, tilang manual ini diberlalukan di daerah atau kawasan-kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Direktur Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana membenarkan pemberlakuan tilang manual tersebut.
"Tilang manual berlalu untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Pun untuk pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Apa saja pelanggaran khusus yang dimaksud, ialah berkendaran di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan telepon selular (ponsel) saat berkendara.
Kemudian, menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai spek teknis, over load/over dimensi, ranmor tanpa pelat nomor polisi (nopol) atau dengan nopol palsu. (***)