Musi Online | Tuntutan 9 Tahun Penjara Untuk Mantan Kadis Pertanian
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tuntutan 9 Tahun Penjara Untuk Mantan Kadis Pertanian

Musi Online
https://musionline.co.id 26 July 2023 @08:01 411 x dibaca
Tuntutan 9 Tahun Penjara Untuk Mantan Kadis Pertanian
(Foto : Ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Tiga orang tersangka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selama sembilan tahun penjara, Selasa (25/7/2023).

Ketiga tersangka dimaksud adalah Zainuddin selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Banyuasin, Sarjono sebagai ketua tim teknis kegiatan Serasi, dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas. Tidak hanya dituntut penjara, mereka juga didenda Rp500 juta subsider lima bulan penjara.

JPU mengatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada program Serasi.

Selain menuntut hukuman badan dan denda, JPU juga membebankan uang pengganti terhadap para terdakwa. Masing-masing, Zainuddin sebesar Rp2,4 miliar, Ateng Kurnia Rp2,9 miliar, dan Sarjono Rp2,4 miliar.

Menurut JPU, para tersangka telah melalukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ketiga terakwa juga tidak melalukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, akibatnya negara mengalami kerugian Rp7,9 miliar.

Para terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, anggaran yang dikucurkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program Serasi di sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel sebesar Rp1,3 triliun. Di Kabupaten Banyuasin sendiri menyerap anggaran senilai Rp355 miliar.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up pengadaan pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan melakukan pungutan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top