Musi Online https://musionline.co.id 09 May 2025 @18:43 536 x dibaca 
28 Saksi Akan Ungkap Fakta Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin, Tiga Tersangka Segera Disidang.
Musionline.co.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka itu adalah Arie Martharedo, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel; Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK, yang diduga sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Mereka diduga melakukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah, yang mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di kawasan Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Pada Kamis, 8 Mei 2025, ketiga tersangka tampak digiring menuju kendaraan tahanan dalam proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dikawal oleh aparat dan didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH.
Dalam suasana yang mencekam dan penuh sorotan media, Arie Martharedo dan dua tersangka lainnya terlihat menunduk diam tanpa sepatah kata pun.
Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan sebagai bentuk pelaksanaan tahap akhir dari proses penyidikan sebelum sidang dimulai.
Gratifikasi Proyek Infrastruktur Bernilai Rp3 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, proyek yang menjadi obyek dugaan korupsi ini bernilai sekitar Rp3 miliar, yang bersumber dari Dana Bersifat Khusus APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur daerah, termasuk pembangunan kantor lurah baru, pengecoran jalan RT yang selama ini rusak parah, dan pembangunan saluran drainase untuk mengantisipasi banjir lokal.
Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, proyek ini diduga kuat dijadikan ajang praktik suap dan gratifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Peran masing-masing tersangka kini tengah dikaji secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum.
28 Saksi Kunci Disiapkan untuk Membongkar Kasus
Menjelang persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan menghadirkan sebanyak 28 orang saksi kunci yang diyakini mengetahui secara langsung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur pemerintahan setempat, pejabat Dinas PUPR, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek.
“Semua saksi yang kami siapkan akan memberikan keterangan dalam persidangan korupsi proyek ini. Keterangan mereka sangat penting dalam mengungkap bagaimana alur gratifikasi ini terjadi,” tegas Umaryadi.
Ke-28 saksi tersebut akan dimintai keterangannya dalam persidangan yang dikawal langsung oleh tim JPU gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Pola dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini cukup menarik.
Proyek ini mendapatkan kucuran dana dari APBD Provinsi Sumsel dalam bentuk Dana Bersifat Khusus, namun eksekusinya berada di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Artinya, terdapat alur komunikasi dan koordinasi antara lembaga provinsi dan kabupaten, yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memuluskan praktik suap.
Peran Arie Martharedo yang merupakan pejabat di DPRD Provinsi Sumsel menjadi pertanyaan besar.
Mengapa seorang pejabat dari lembaga legislatif provinsi bisa ikut terlibat dalam proyek eksekutif di tingkat kabupaten?.
Kejaksaan menduga, posisi Arie digunakan untuk "mengawal" pencairan dana dan memastikan proyek tertentu jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu, termasuk CV HK, perusahaan yang diwakili oleh Wisnu Andrio Fatra.
Modus Operandi: Mark-Up dan Fee Proyek
Meski penyidikan masih berlangsung, informasi sementara menyebutkan adanya praktik mark-up anggaran dan pemberian fee proyek kepada oknum tertentu sebagai bagian dari modus operandi yang dilakukan.
Hal ini diperkuat dengan bukti berupa dokumen administrasi proyek, percakapan digital, serta bukti aliran dana yang disita oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Kami mendalami alur dana dan memverifikasi bukti transfer serta komunikasi antar pelaku. Indikasi fee proyek ini sangat kuat,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Publik Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menjadi perhatian luas di Sumatera Selatan, khususnya di Banyuasin, mengingat proyek infrastruktur tersebut menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Banyak warga yang berharap penegakan hukum terhadap kasus ini bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor pengadaan proyek daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis antikorupsi juga mendesak agar Kejati Sumsel tidak berhenti hanya pada tiga tersangka ini, tetapi juga mengusut jika ada aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat legislatif maupun eksekutif tingkat provinsi yang turut menikmati hasil korupsi.
Potensi Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah jika terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Pasal 12B UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu tertentu.
Kasus korupsi yang menyeret pejabat DPRD, kepala dinas, dan kontraktor ini mencerminkan betapa rentannya integritas birokrasi terhadap godaan proyek dana publik.
Harapan masyarakat kini bertumpu pada proses hukum yang transparan dan adil, serta komitmen kejaksaan dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Dengan persidangan yang akan segera digelar dan 28 saksi yang siap mengungkap fakta, publik menanti dengan penuh harap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua aparatur negara: Jangan main-main dengan uang rakyat. (***)
0 Komentar