Musi Online https://musionline.co.id 18 May 2025 @21:10 10 x dibaca 
Rekening Bank Diblokir Massal, PPATK Sebut Dugaan Terlibat Aktivitas Ilegal.
Musionline.co.id, Jakarta - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya keluhan para nasabah perbankan yang mengaku mengalami pemblokiran rekening secara massal.
Keluhan tersebut membanjiri berbagai platform seperti Twitter, Instagram, hingga forum-forum digital, dengan nada frustrasi karena transaksi keuangan mereka terganggu.
Bahkan, tidak sedikit yang menyebutkan bahwa mereka tidak bisa melakukan banding atau komplain karena kejadian tersebut berlangsung di hari libur.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa sebenarnya yang terjadi? Apakah ada kesalahan sistem? Ataukah ada operasi khusus yang tengah dijalankan?
Untuk menjawab keresahan publik, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara dan menjelaskan secara detail alasan di balik pemblokiran massal tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (18/05/2025), Ivan menyampaikan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening bank merupakan langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekening Dormant Jadi Sarang Aktivitas Ilegal
Menurut Ivan, pemblokiran massal ini menyasar rekening-rekening dormant atau tidak aktif yang selama ini sering kali dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan siber.
PPATK menemukan bahwa puluhan ribu rekening tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti deposit perjudian online, penampungan dana hasil penipuan, dan bahkan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
“Kami mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening pada tahun 2024 yang sebagian besar digunakan dalam praktik jual beli rekening. Banyak dari rekening ini ternyata dikendalikan oleh pihak ketiga untuk transaksi judi online dan kejahatan keuangan lainnya,” ungkap Ivan.
Rekening dormant memang menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan karena statusnya yang tidak diawasi secara ketat.
Dalam banyak kasus, pemilik rekening asli bahkan tidak mengetahui bahwa rekeningnya telah dijual atau digunakan pihak lain.
Ini menjadi bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks dan menyasar masyarakat awam.
Gerakan Nasional Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Langkah pemblokiran ini bukan dilakukan secara sembarangan.
Ivan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan oleh PPATK bersama para stakeholder terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan perbankan nasional.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. Kami tidak ingin sistem ini menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan,” tegas Ivan.
PPATK juga menyatakan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindakan preventif dan proporsional agar dana masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nasabah Masih Punya Hak Penuh atas Dana Mereka
Salah satu kekhawatiran terbesar para nasabah adalah soal nasib dana yang tersimpan di rekening yang diblokir.
Banyak yang takut uang mereka hangus atau tidak bisa diakses kembali. Namun PPATK menepis kekhawatiran itu.
Ivan menyampaikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
“Rekening yang dibekukan sifatnya hanya sementara. Pemilik rekening bisa datang ke bank untuk melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur reaktivasi,” jelasnya.
Proses reaktivasi ini bisa dilakukan dengan membawa dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemilik rekening tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan hukum.
Tiga Langkah Aman untuk Hindari Rekening Diblokir
Sebagai bentuk edukasi publik, PPATK juga memberikan tiga langkah penting yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan rekening pribadi agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan keuangan.
1. Tutup Rekening Tidak Aktif
Rekening yang tidak lagi digunakan sebaiknya segera ditutup secara resmi melalui bank. Jangan biarkan rekening kosong berstatus aktif karena bisa dimanfaatkan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan data pribadi seperti nomor KTP, foto selfie dengan KTP, nomor rekening, dan lainnya kepada orang yang tidak dikenal. Banyak modus penipuan yang dimulai dari pencurian data pribadi.
3. Laporkan Transfer Mencurigakan
Jika menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal, segera laporkan ke pihak bank dan aparat. Jangan buru-buru membelanjakan uang tersebut karena bisa menjadi alat pencucian uang.
Keresahan Publik dan Pentingnya Edukasi Finansial
Pemblokiran rekening secara massal ini memunculkan keresahan yang sangat luas di kalangan masyarakat.
Namun di balik keresahan itu, ada pelajaran besar tentang pentingnya literasi keuangan digital dan kesadaran hukum dalam menggunakan layanan perbankan.
Fenomena jual beli rekening, yang kini kian marak di media sosial dan marketplace ilegal, perlu disikapi dengan tegas.
Banyak anak muda tergoda iming-iming keuntungan cepat dengan menjual rekening bank mereka kepada oknum yang kemudian menggunakannya untuk tindak kriminal.
Hal inilah yang menjadi salah satu akar dari meningkatnya rekening "zombie" yang akhirnya dibekukan oleh PPATK.
Langkah Berani untuk Menjaga Sistem Keuangan
Apa yang dilakukan PPATK dengan memblokir puluhan ribu rekening bukanlah sekadar tindakan administratif. Ini adalah bagian dari upaya sistemik untuk menciptakan sistem keuangan Indonesia yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Meski menimbulkan gejolak sesaat, namun langkah ini sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kriminal, terutama dalam era keuangan digital yang terus berkembang.
Dengan kerja sama antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat, diharapkan ekosistem keuangan Indonesia bisa terbebas dari penyalahgunaan dan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik, mengikuti prosedur reaktivasi yang sudah ditetapkan, dan senantiasa menjaga keamanan identitas digital mereka. (***)
0 Komentar