Musi Online | Modus Baru Judi Online Mulai Tukar Valas hingga Situs Dongeng Anak
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Modus Baru Judi Online Mulai Tukar Valas hingga Situs Dongeng Anak

Musi Online
https://musionline.co.id 27 May 2025 @18:26
Modus Baru Judi Online Mulai Tukar Valas hingga Situs Dongeng Anak
Modus Baru Judi Online Mulai Tukar Valas hingga Situs Dongeng Anak.

Musionline.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait perkembangan modus operandi judi online (judol) di Indonesia. 
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (26/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membeberkan sejumlah pola baru dalam praktik judi online yang semakin kompleks dan terselubung.
Menurut Friderica, pelaku judi online kini tak hanya menyamarkan transaksi melalui platform digital biasa, tetapi juga mulai merambah sektor-sektor yang sebelumnya tidak terduga. 
Mulai dari penyamaran sebagai situs edukasi anak-anak seperti portal dongeng digital, hingga penyalahgunaan jasa penukaran uang asing (money changer), dan praktik ekspor-impor fiktif yang digunakan untuk menyamarkan arus dana mencurigakan.
“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Modus Judi Online Kini Semakin Canggih dan Sulit Dideteksi
Berbeda dari sebelumnya yang umumnya menggunakan sistem transfer langsung atau dompet digital, kini pelaku judi online berinovasi untuk menghindari deteksi sistem keuangan formal. 
Modus seperti penukaran valuta asing (valas) dijadikan pintu masuk baru agar uang hasil judi online bisa disamarkan seolah-olah berasal dari transaksi bisnis sah.
Salah satu temuan yang mengejutkan adalah penggunaan situs dongeng anak-anak sebagai kedok operasi. 
Situs tersebut dirancang sedemikian rupa menyerupai portal edukatif, namun memiliki lapisan tersembunyi yang hanya dapat diakses oleh pengguna tertentu untuk berjudi secara daring.
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” tambah Kiki.
Transaksi tersebut, menurut Kiki, dibuat seolah-olah merupakan kegiatan bisnis legal, namun kenyataannya adalah rangkaian pencucian uang hasil perjudian. 
Hal ini dilakukan demi menghindari pengawasan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
OJK: Sudah 14.000 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir
Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini telah memblokir lebih dari 14.000 rekening bank yang terindikasi kuat terkait aktivitas judi online.
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memutus rantai perputaran uang haram yang beredar di ekosistem perbankan dan layanan keuangan digital. 
Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindakan ini belum cukup untuk menghentikan sepenuhnya penyebaran dan praktik judol.
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” jelas Friderica.
Kolaborasi Antarlembaga: Kunci Penanganan Judi Online
Menanggapi eskalasi ancaman dari judi online, OJK menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga negara. 
Sejauh ini, OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upaya bersama ini diwujudkan dalam pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring sejak November 2024 lalu. 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, tim ini telah menangani 1.271 kasus judi online dengan 1.456 tersangka yang berhasil ditetapkan.
"Selain penetapan tersangka, Polri juga telah memblokir 895 rekening dengan aset senilai sekitar Rp 133,5 miliar. Tak hanya itu, 4.820 rekening lain senilai Rp 328,78 miliar serta obligasi senilai Rp 276,5 miliar telah disita," ungkap Kapolri dalam acara Promensisko di Gedung PPATK, Kamis (8/5/2025).
Pentingnya Literasi Digital dan Edukasi Masyarakat
Selain penegakan hukum, Friderica menegaskan bahwa kunci utama memberantas judi online adalah meningkatkan literasi digital dan edukasi keuangan masyarakat. 
Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu judi online yang kini tampil lebih halus, modern, dan seolah legal.
OJK secara aktif menyelenggarakan edukasi publik, terutama di kalangan remaja dan generasi muda yang menjadi target utama pelaku judi online. 
Dengan memahami bahaya dan dampak ekonomi, sosial, hingga psikologis dari praktik judi daring, masyarakat diharapkan dapat menolak dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Dalam kerangka pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK mengembangkan berbagai mekanisme pelaporan dan pengaduan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan, penyalahgunaan rekening, atau kegiatan mencurigakan lainnya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui platform digital OJK maupun layanan konsumen di daerah. 
Friderica menekankan bahwa kerja sama aktif dari masyarakat akan mempercepat pemberantasan jaringan judol yang masih aktif hingga ke pelosok daerah.
Fenomena judi online saat ini bukan lagi isu sederhana. 
Perkembangan modus yang semakin variatif, dari situs dongeng anak hingga skema penukaran valas dan ekspor-impor fiktif, menunjukkan bahwa pelaku terus mengasah taktik mereka untuk mengelabui aparat dan sistem keuangan formal.
Di sinilah pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas. 
Edukasi menjadi garda terdepan yang dapat mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat judi online. 
Sementara itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh tetap menjadi kunci untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top