Musi Online https://musionline.co.id 28 May 2025 @18:51 10 x dibaca -Djaka-Budhi-Utama-Resmi-Jabat_129006.jpg)
Pensiun dari TNI dan Berstatus PPPK, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai.
Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia kembali menarik perhatian publik dengan menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penunjukan ini disertai status baru Djaka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat di berbagai media sosial dan kanal berita nasional.
Penunjukan ini mengundang tanya banyak kalangan, terutama berkaitan dengan prosedur administrasi dan status hukum Djaka Budhi Utama yang sebelumnya merupakan perwira tinggi aktif TNI.
Namun, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Resmi Menjadi Warga Sipil: Djaka Telah Pensiun dari TNI
Djaka Budhi Utama resmi meninggalkan dinas kemiliteran sejak awal Mei 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/05/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberhentian dalam dinas keprajuritan. Artinya beliau sudah menjadi warga sipil saat dilantik," jelas Hasan.
Pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 22 Mei 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Djaka kini menjabat sebagai ASN dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di bawah Kementerian Keuangan.
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu PPPK. PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," ujarnya.
Status PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
PPPK adalah bentuk ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan memiliki hak serta kewajiban yang hampir sama dengan PNS.
Penunjukan pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai dari kalangan PPPK sebenarnya merupakan langkah yang sah dan telah mendapat legitimasi dari aturan hukum yang berlaku.
Apalagi, keputusan pengangkatan Djaka ditandatangani langsung oleh Presiden.
Prosedur Sah, Tidak Ada Pelanggaran UU
Hasan memastikan bahwa tidak ada prosedur atau ketentuan hukum yang dilanggar dalam pengangkatan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
Semua tahapan administratif telah dipenuhi, termasuk pengunduran diri dari TNI, pemberhentian resmi oleh Presiden, hingga pengangkatan sebagai ASN PPPK di Kemenkeu.
"Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh. Pengusulannya juga dari Menteri Keuangan," tambah Hasan.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk jabatan Eselon I seperti Dirjen Bea Cukai, pengangkatan memang harus melalui keputusan Presiden.
Djaka Budhi Utama: Dari Kopassus ke Kursi Dirjen Bea Cukai
Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama bukan sosok baru dalam jajaran elit nasional.
Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 yang mengawali karier militernya di satuan elit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Selama perjalanan karier militernya, Djaka terlibat dalam berbagai operasi penting, antara lain:
Operasi Seroja di Timor Timur
Operasi Militer di Aceh melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Djaka juga pernah mengisi sejumlah posisi strategis dalam institusi militer dan pemerintahan, seperti:
Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) (2017–2018)
Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) (2018–2020)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam (2021–2023)
Asisten Intelijen Panglima TNI (2023)
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI
Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN)
Dengan latar belakang tersebut, tak heran jika Djaka dinilai memiliki kapabilitas dan integritas tinggi yang dibutuhkan untuk memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—lembaga yang strategis dan vital dalam pengawasan keluar-masuk barang dari dan ke Indonesia.
Penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai juga merupakan hasil dari hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dengan usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Penunjukan ini mengikuti pertimbangan Menteri Keuangan dan merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi tidak ada yang dilanggar secara hukum,” ujar Hasan.
Dengan sinergi antara Presiden dan Menkeu dalam pengangkatan ini, maka dapat dipastikan bahwa penempatan Djaka bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari strategi besar dalam memperkuat pengawasan fiskal dan kepabeanan Indonesia.
Tantangan Baru di Bea Cukai: Reformasi dan Transparansi
Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tengah menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari isu penyelundupan, lemahnya pengawasan impor-ekspor, hingga reformasi sistem digital dan transparansi dalam layanan.
Djaka Budhi Utama diharapkan membawa semangat baru dalam reformasi di tubuh Bea Cukai.
Dengan pengalamannya di dunia intelijen dan militer, ia diyakini mampu mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan pendekatan yang strategis dan tegas.
Simbol Kolaborasi Sipil-Militer untuk Reformasi Institusi
Penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai menandai kolaborasi erat antara elemen militer dan sipil dalam menjalankan roda pemerintahan sipil yang efektif dan profesional.
Statusnya sebagai PPPK mempertegas bahwa reformasi ASN membuka ruang bagi tokoh-tokoh kompeten di luar jalur PNS tradisional.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan arah baru pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat institusi negara dengan pendekatan meritokrasi dan kolaboratif. (***)
0 Komentar