Musi Online | Mendes PDTT Tegaskan Legalisasi Kopdes Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa, Asal...
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Mendes PDTT Tegaskan Legalisasi Kopdes Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa, Asal...

Musi Online
https://musionline.co.id 26 May 2025 @18:37
Mendes PDTT Tegaskan Legalisasi Kopdes Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa, Asal...
Mendes PDTT Tegaskan Legalisasi Kopdes Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa, Asal...

Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa biaya legalisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat menggunakan alokasi Dana Desa. 
Hal ini disampaikannya dalam agenda Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/05/2025).
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT menekankan bahwa legalisasi koperasi berbasis desa merupakan langkah krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar dari potensi lokal desa. 
Ia juga menegaskan bahwa biaya legalisasi koperasi melalui akta notaris dapat dibebankan ke Dana Desa, asalkan sesuai mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur.
Dana Desa Bisa Biayai Legalisasi Akta Notaris Kopdes
"Pertanyaannya dari mana biaya legalisasi ini? Kami dari Kementerian Desa PDTT sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan dana sebesar Rp2,5 juta diambil dari Dana Desa atau dari sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Yandri.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk keperluan ini sudah sejalan dengan semangat pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan dan kelembagaan usaha yang berkelanjutan. 
Hal ini pun diharapkan bisa mempercepat proses legalisasi koperasi desa di seluruh pelosok tanah air, termasuk di wilayah terpencil dan tertinggal.
Akses Notaris Tak Dibatasi, Permudah Desa Terpencil
Salah satu kebijakan strategis yang diambil Kemendes PDTT adalah tidak membatasi penggunaan notaris tertentu dalam proses pendirian badan hukum koperasi. 
Langkah ini diambil demi menghindari hambatan administratif yang kerap dihadapi desa-desa yang berada di wilayah sulit dijangkau.
“Kami tidak membatasi notaris, supaya desa-desa di pelosok tidak kesulitan. Intinya, selama akta itu sah dan dikeluarkan oleh notaris resmi, maka dapat digunakan untuk proses pengajuan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Yandri.
Dengan tidak adanya batasan notaris dan adanya dukungan Dana Desa, desa-desa kini hanya perlu menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk memulai proses pendirian koperasi.
Namun, Yandri menekankan pentingnya pengelolaan dana yang akuntabel. 
Jika desa sudah menggunakan Dana Desa untuk biaya notaris, maka tidak diperkenankan mengambil dari sumber pembiayaan lain untuk tujuan yang sama.
Tahapan Legalisasi Kopdes Merah Putih
Dalam penjelasannya, Menteri Yandri menyebutkan bahwa tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih mencakup beberapa langkah:
Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Kopdes.
Penyusunan akta notaris sebagai dasar pembentukan koperasi.
Pengajuan akta notaris ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Registrasi koperasi di sistem Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM.
Dengan adanya dukungan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak desa yang memiliki koperasi legal yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas.
Kopdes Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keyakinan kuat terhadap kekuatan ekonomi desa. 
Menurutnya, setiap desa menyimpan potensi ekonomi yang besar, utamanya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan lokal.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Riza mendorong setiap kepala desa untuk melakukan inventarisasi dan pendataan potensi desa. 
Data itu nantinya menjadi dasar dalam merumuskan strategi koperasi.
“Kita perlu mendata potensi desa dengan baik. Mulai dari hasil tani, peternakan, perikanan, hingga kerajinan. Kopdes Merah Putih inilah yang nantinya akan menjadi alat untuk mengelola dan memasarkan hasil produksi tersebut,” jelas Wamendes Riza.
Kopdes Sebagai Solusi Pengangguran di Desa
Lebih dari sekadar badan usaha, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi solusi bagi pengangguran di desa. 
Riza menyebutkan bahwa kehadiran koperasi ini akan membuka lapangan kerja baru di sektor-sektor produktif yang selama ini belum terkelola secara optimal.
“Yang nganggur-nganggur di desa itu nanti bisa kerja. Bisa bantu kelola pertanian, perikanan, atau produksi kerajinan. Jadi ini bukan hanya soal koperasi, tapi bagaimana menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang sehat,” tambah Riza.
Dengan koperasi yang kuat, desa bisa mengembangkan sistem reseller produk lokal, pemasaran daring, hingga pengembangan sektor pariwisata berbasis komunitas. 
Semua kegiatan ekonomi tersebut dapat dimotori oleh Kopdes Merah Putih sebagai lembaga usaha milik warga desa.
Dukungan Pemda dan Pemprov Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara dan jajaran Pemerintah Daerah menyambut baik kebijakan ini. 
Dalam peluncuran Kopdes Merah Putih se-Sultra, pemerintah provinsi menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawal proses pembentukan koperasi di seluruh desa.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa regulasi daerah akan diselaraskan agar mendukung program-program desa berbasis koperasi, termasuk fasilitasi pelatihan, pembinaan, hingga penyediaan pasar lokal dan regional.
Langkah Strategis Pemerintah: Mempercepat Ekonomi Desa
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. 
Pemerintah menyadari bahwa penguatan struktur ekonomi lokal adalah pondasi untuk pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Dengan koperasi yang legal dan terintegrasi dalam sistem nasional, desa-desa tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi menjadi aktor utama pembangunan itu sendiri.
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang ingin mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui strategi penguatan kelembagaan ekonomi lokal.
Kopdes Merah Putih, Pilar Kemandirian Desa
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi titik balik bagi kebangkitan ekonomi desa. 
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui kebijakan afirmatif, pendanaan dari Dana Desa, serta keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah, Kopdes akan menjadi pilar baru kemandirian ekonomi lokal.
Ke depan, keberhasilan koperasi desa tidak hanya diukur dari berapa banyak yang terbentuk, tetapi dari seberapa besar dampak yang dirasakan masyarakat: peningkatan penghasilan petani, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatnya kesejahteraan warga desa. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top