Musi Online https://musionline.co.id 30 May 2025 @17:58 13 x dibaca 
PP Nomor 28 Tahun 2024 Sebagai Titik Balik Perlindungan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau.
Musionline.co.id, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Indonesia atas terobosan kebijakan dalam pengendalian tembakau.
Pujian ini muncul setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi titik balik dalam perlindungan generasi muda dari bahaya tembakau, baik konvensional maupun elektronik.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei menjadi momentum tepat bagi Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap masa depan generasi muda yang lebih sehat.
Kebijakan ini tidak hanya membatasi penggunaan produk tembakau, tetapi juga menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh industri rokok, khususnya terhadap anak-anak dan remaja.
Komitmen Serius Pemerintah Indonesia
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menyebut regulasi baru ini sebagai “terobosan besar” dalam agenda pengendalian tembakau nasional.
“Peraturan baru Indonesia menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi generasi mendatang dari dampak buruk tembakau. Ini adalah contoh nyata komitmen politik yang kuat untuk menciptakan masa depan yang lebih sehat,” ujar Paranietharan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan konkret dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sudah mengamanatkan regulasi tegas terhadap zat adiktif, termasuk tembakau.
Fokus Utama: Lindungi Generasi Muda
Pemerintah Indonesia menempatkan generasi muda sebagai fokus utama dalam kebijakan ini.
Hal tersebut didasari oleh data dan tren konsumsi rokok yang semakin mengkhawatirkan pada kelompok usia remaja dan dewasa muda.
Beberapa poin penting dari regulasi PP No. 28 Tahun 2024 antara lain:
Meningkatkan batas usia minimum pembelian produk tembakau dan nikotin menjadi 21 tahun.
Larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang, yang sebelumnya marak terjadi di warung-warung kecil.
Peringatan kesehatan bergambar harus menutupi minimal 50% bagian kemasan produk tembakau.
Larangan penggunaan perisa (flavoring) dan zat aditif dalam rokok elektronik.
Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial dan platform digital.
Langkah-langkah ini dianggap penting karena industri tembakau sering menyasar anak muda melalui desain kemasan yang menarik, perisa manis, serta iklan yang menjanjikan gaya hidup modern.
Rokok Elektronik dan Produk Nikotin Alternatif
Tidak hanya rokok konvensional yang menjadi perhatian, WHO juga menyoroti lonjakan penggunaan rokok elektronik (vape) dan produk nikotin alternatif lainnya di kalangan muda.
Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi pengguna vape meningkat tajam dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.
Sementara itu, Global School-Based Health Survey 2023 mengungkapkan bahwa sebanyak 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik, sebuah angka yang mengindikasikan ancaman serius.
“Rokok elektronik kini menjadi pintu masuk baru bagi remaja terhadap kecanduan nikotin. Pengetatan regulasi harus diikuti dengan edukasi menyeluruh kepada masyarakat, termasuk keluarga dan sekolah,” jelas Paranietharan.
Data Penggunaan Tembakau di Indonesia
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 30,8 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas adalah pengguna produk tembakau.
Dari jumlah tersebut, laki-laki mendominasi dengan angka 57,9 persen, sedangkan perempuan 3,3 persen.
Adapun kelompok usia 15–24 tahun tercatat sebagai pengguna rokok elektronik tertinggi, yaitu 7,5 persen, lebih tinggi dibandingkan usia 25–44 tahun yang hanya 3,1 persen.
Fakta ini menggarisbawahi urgensi perlindungan pada segmen populasi paling rentan.
Menuju Indonesia Emas 2045: Investasi Kesehatan yang Tak Ternilai
Indonesia tengah menyiapkan diri untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 melalui program Visi Indonesia Emas.
Dalam konteks ini, kesehatan generasi muda menjadi aset paling berharga.
PP No. 28 Tahun 2024 menjadi investasi jangka panjang demi memastikan sumber daya manusia Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang sehat, produktif, dan terbebas dari bahaya zat adiktif.
Langkah Indonesia ini diharapkan menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, di mana konsumsi tembakau masih sangat tinggi.
Indonesia selama ini termasuk negara dengan jumlah perokok laki-laki tertinggi di dunia, dan kebijakan pengendalian tembakau kerap dikritik lemah karena pengaruh kuat industri rokok dalam sektor ekonomi.
Namun, regulasi saja tidak cukup. WHO menegaskan pentingnya kolaborasi multisektor, mulai dari dunia pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media massa.
Kesadaran masyarakat harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar efektif.
Sekolah diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait bahaya rokok dan nikotin.
Sementara itu, orang tua juga harus memiliki pemahaman memadai tentang ancaman rokok elektronik yang sering dianggap “aman” padahal mengandung kadar nikotin tinggi.
WHO juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tegas.
Penjualan rokok kepada anak di bawah umur, iklan terselubung di media sosial, dan distribusi produk vape ilegal harus ditindak tanpa kompromi.
Tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata di lapangan.
Dengan langkah berani ini, Indonesia menunjukkan bahwa negara berkembang pun mampu mengambil kebijakan besar yang berpihak pada kesehatan rakyat.
WHO memandang Indonesia sebagai contoh positif dalam perjuangan global melawan epidemi tembakau yang menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.
Apabila implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Indonesia berpotensi menurunkan angka prevalensi merokok secara signifikan dalam satu dekade ke depan dan mempercepat terwujudnya masyarakat sehat dan unggul. (***)
0 Komentar