Musi Online https://musionline.co.id 09 July 2025 @18:32 22 x dibaca 
Polda Sumsel Tangkap Ayah dan Anak di Palembang Kompak Jual Konten Dewasa, Setahun Bisa Untung Rp70 Juta.
Musionline.co.id, Palembang - Praktik penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mirisnya, dalam kasus ini, pelaku utamanya justru merupakan pasangan ayah dan anak yang kompak mengais keuntungan haram dengan menjual video porno melalui media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan pada Rabu (9/7/2025) di Palembang, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka.
Mereka yakni seorang ayah berinisial M (35), anaknya LAP (20), serta rekan mereka bernama Budi Sartono (28).
Dari hasil aksinya selama setahun terakhir, ketiganya mengantongi keuntungan mencapai Rp70 juta.
“Kasus ini cukup memprihatinkan karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi teladan baik. Namun dalam hal ini justru kompak menjalankan bisnis haram,” ungkap AKBP Dwi Utomo.
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa layanan seksual dalam dua bentuk.
Pertama, menjual video syur wanita yang dikirim langsung kepada pembeli seharga Rp200 ribu per file. Kedua, menyediakan layanan video call dengan tarif Rp150 ribu.
Modus yang digunakan pun terbilang licik. Pelaku memanfaatkan dua unit ponsel dalam menjalankan praktik ini.
Satu ponsel digunakan untuk memutar video perempuan telanjang, sementara ponsel kedua untuk melakukan video call dengan pelanggan.
Kamera ponsel diarahkan ke layar ponsel pertama, sehingga pembeli menyangka sedang berinteraksi langsung dengan wanita yang tampil di layar.
Tak berhenti di situ, saat video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman ini kemudian digunakan untuk memeras para korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau membayar sejumlah uang tebusan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan untuk transaksi, tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer digital.
AKBP Dwi Utomo menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan pelaku serta menelusuri nomor-nomor ponsel yang digunakan dalam operasional bisnis haram ini.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif utama mereka adalah faktor ekonomi.
Ketiganya juga mengaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari deteksi petugas.
“Pelaku mengakui sudah berulang kali pindah lokasi demi mengelabui aparat. Namun, akhirnya dapat kami ungkap setelah penyelidikan mendalam melalui patroli siber,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan media sosial, khususnya terkait permintaan layanan video call yang tidak wajar.
“Jangan mudah tergoda dengan tawaran jasa yang tidak senonoh. Selalu waspadai upaya rekam layar atau penipuan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup AKBP Dwi Utomo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber, termasuk penjualan konten pornografi serta pemerasan daring, semakin marak.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (***)
0 Komentar