Musi Online | Ketua Bawaslu OKU Dicopot dari Jabatan Usai Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas
HDCU
Home        Berita        Nasional

Ketua Bawaslu OKU Dicopot dari Jabatan Usai Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas

Musi Online
https://musionline.co.id 22 July 2025 @19:07
Ketua Bawaslu OKU Dicopot dari Jabatan Usai Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas
Ketua Bawaslu OKU Dicopot dari Jabatan Usai Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas.

Musionline.co.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi, atas pelanggaran serius terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka DKPP yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. 
Perkara ini terdaftar dalam nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025, dan diputus oleh Majelis Hakim DKPP yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis J. Kristiadi, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa Yudi Risandi terbukti melakukan pelanggaran KEPP saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” tegas anggota majelis DKPP saat membacakan putusan tersebut.
Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu OKU
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman sidang, DKPP mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pengadu. 
Dalam sanksi yang dijatuhkan, DKPP memutuskan untuk memberikan peringatan keras kepada Yudi Risandi, sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU.
Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu OKU ini berlaku efektif sejak tanggal pembacaan putusan, yakni 21 Juli 2025. 
Meski begitu, Yudi Risandi masih tetap tercatat sebagai anggota Bawaslu OKU, kecuali ada proses pemberhentian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, dalam bagian akhir putusan, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu OKU untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. 
Termasuk di dalamnya melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan dan pengalihan tugas kelembagaan yang sebelumnya diemban oleh Yudi Risandi.
“Bawaslu Kabupaten OKU wajib menindaklanjuti putusan ini dalam jangka waktu tujuh hari kerja,” bunyi bagian dari putusan DKPP.
Respons Bawaslu OKU: Masih Berkoordinasi
Terkait keputusan ini, awak media mengonfirmasi kepada Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani. Ia membenarkan bahwa lembaganya telah menerima informasi mengenai putusan pemberhentian terhadap Ketua Bawaslu OKU.
Namun begitu, Jailani mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi lebih jauh karena pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Iya, infonya begitu. Tapi kami belum bisa memberikan pernyataan resmi saat ini,” kata Jailani singkat saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari Yudi Risandi terkait keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Bawaslu OKU. Begitu pula pihak-pihak yang menjadi pengadu dalam perkara ini masih belum menyampaikan pernyataan publik.
Pelajaran Penting bagi Penyelenggara Pemilu
Putusan DKPP terhadap Ketua Bawaslu OKU menjadi pengingat penting bahwa penyelenggara pemilu harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, dan netralitas. 
Terlebih dalam momentum politik seperti Pilkada, di mana kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat menentukan kualitas demokrasi.
DKPP, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, menegaskan bahwa setiap pelanggaran etik akan ditindak tegas, tanpa memandang jabatan ataupun status pelaku.
Dengan dicopotnya Yudi Risandi dari jabatan Ketua Bawaslu OKU, diharapkan jajaran penyelenggara pemilu di semua tingkatan lebih berhati-hati dan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan etis. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top