Musi Online https://musionline.co.id 15 July 2025 @20:21 40 x dibaca 
Sidang DKPP
Musionline.co.id, Pangkalan Balai -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam pengaduan yang diajukan oleh Indra Setiawan terkait Pengawasan adanya dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin pada Pilkada Serentak 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025) yang diikuti oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin secara Daring di Sekretariat Bawaslu setempat.
Pengaduan ini bermula dari laporan Indra Setiawan yang terdaftar dengan No. 23-P/L-DKPP/I/2025 dan teregistrasi sebagai Perkara No. 49-PKE-DKPP/I/2025.
Pengadu menuduh Bawaslu Banyuasin melakukan pelanggaran Kode Etik dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP memutuskan menolak aduan dari Indra Setiawan selaku pengadu.
"Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta untuk merehabilitasi nama baik para Teradu. DKPP menilai para Teradu telah bersikap profesional.
"Merehabilitasi nama baik Teradu I Siti Holijah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Dalam hasil putusan Sidang itu, pimpinan sidang membacakan bahwa pihak teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan. Dengan demikian, DKPP menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik para Teradu.
Usai pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, putusan DKPP telah merehabilitasi nama baik kami. Ini membuktikan bahwa Bawaslu Banyuasin bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ucapnya.
Putusan ini menjadi penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu, serta menegaskan bahwa proses pengawasan pemilihan di Kabupaten Banyuasin berjalan sesuai prinsip demokrasi dan integritas.
0 Komentar