Musi Online https://musionline.co.id 01 August 2025 @18:36 39 x dibaca 
Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Amnesti Hasto: Peta Baru Politik Hukum Era Prabowo.
Musionline.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan atas kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Pernyataan ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong disertai pula dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus perintangan penyidikan.
Dua langkah politik-hukum ini sekaligus membuka lembaran baru dalam praktik penggunaan hak prerogatif Presiden, yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Kejagung Tunggu Turunnya Keppres Abolisi
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap menunggu secara administratif, guna memastikan legalitas dan substansi dari keputusan Presiden.
"Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti kami akan melakukan tindak lanjutnya apa," ujar Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sutikno menambahkan bahwa semua langkah lanjutan akan didasarkan pada isi Keppres, termasuk soal penghentian proses banding yang kini tengah berjalan.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah abolisi tersebut, mengingat telah menjadi keputusan politik hukum tertinggi yang diambil Presiden dan mendapat persetujuan DPR RI.
"Kami menghormati. Ini kebijakan Presiden Prabowo yang telah mendapatkan persetujuan DPR. Maka kami siap menyesuaikan prosedur penanganan kasus ini setelah Keppres diterima," tegas Anang.
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong resmi dikonfirmasi oleh DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan konstitusional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permohonan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pengajuan abolisi terhadap Tom Lembong merupakan usulannya secara langsung kepada Presiden.
"Saya yang menandatangani surat permohonan tersebut kepada Presiden. Maka begitu Keppres keluar, seluruh proses hukum terhadap saudara Tom Lembong dihentikan secara otomatis," jelas Supratman kepada wartawan.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2016 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan dan menjadi perhatian publik karena terjadi saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo.
Meski telah divonis bersalah, baik pihak Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sama-sama mengajukan banding. Proses hukum ini kini ditangguhkan sementara menanti keputusan Presiden terkait abolisi.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap atas dua keputusan politik hukum terbaru, yakni pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa lembaga peradilan menghormati sepenuhnya kewenangan konstitusional Presiden.
"Keputusan Presiden terkait abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif yang diatur Pasal 14 UUD 1945. Kami sebagai lembaga peradilan tunduk pada mekanisme ketatanegaraan tersebut," ucap Andi di Jakarta.
Andi menambahkan bahwa sebagai lembaga yudisial, pihaknya akan menjalankan konsekuensi hukum dari Keppres secara administratif dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Hukum Indonesia
Abolisi
Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, abolisi adalah hak Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang sebelum perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam konteks Tom Lembong, abolisi diberikan setelah vonis tingkat pertama, namun proses banding masih berjalan.
Presiden dapat memberikan abolisi atas pertimbangan DPR, dan setelah Keppres terbit, maka proses hukum dihentikan.
Amnesti
Berbeda dengan abolisi, amnesti adalah pengampunan pidana yang bersifat menyeluruh, umumnya diberikan untuk kasus politik atau perkara dengan implikasi sosial luas.
Dalam hal ini, amnesti kepada Hasto Kristiyanto diberikan atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan politik nasional.
Hasto sendiri sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan menghalangi penyidikan serta memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi.
Respon Publik dan Isu Politik Hukum
Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo ini menimbulkan reaksi beragam di publik dan kalangan pengamat hukum.
Sebagian pihak menilai keputusan ini merupakan langkah strategis politik hukum di awal masa jabatan Prabowo.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan presiden dalam memanfaatkan hak prerogatif untuk kepentingan politik tertentu.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa keputusan politik hukum seperti ini harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Hak Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti harus dilandasi prinsip checks and balances. Jangan sampai terkesan sebagai intervensi terhadap lembaga peradilan," kata Prof. Zainal.
Kini publik menanti diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan masyarakat sipil sama-sama memegang peran penting dalam memastikan bahwa keputusan hukum ini tidak keluar dari koridor konstitusi dan nilai-nilai keadilan.
Langkah Presiden Prabowo ini juga menjadi uji awal bagi integritas sistem hukum Indonesia dalam mengelola kekuasaan eksekutif yang begitu besar. Akankah ini menjadi preseden positif, atau justru membuka jalan kontroversi di masa depan?
Yang pasti, semua mata kini tertuju pada Keppres yang tinggal menunggu waktu untuk diumumkan. Setelahnya, sejarah politik hukum Indonesia akan mencatat langkah ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang. (***)
0 Komentar