Musi Online | Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Musi Online
https://musionline.co.id 11 August 2025 @18:34
Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer.

Musionline.co.id, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang menjatuhkan hukuman berat kepada Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI yang terbukti terlibat sebagai pengelola judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. 
Dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025), terdakwa divonis tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, di hadapan keluarga korban, jajaran TNI, dan pihak terkait lainnya. 
Endah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Endah saat membacakan amar putusan.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan dibacakan. Beberapa keluarga korban terlihat menunduk dan menahan emosi, sementara sejumlah prajurit TNI yang hadir tampak serius mendengarkan putusan tersebut.
Waktu 7 Hari untuk Menentukan Sikap
Usai sidang, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Persidangan hari itu tidak hanya membacakan vonis untuk Peltu Yun Heri Lubis. Pengadilan Militer I-04 Palembang juga melanjutkan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa lainnya, yaitu Kopda Bazarsah, yang terlibat langsung dalam aksi penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam tersebut.
Kasus ini berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025). Saat itu, aparat kepolisian dari Polsek Negara Batin dan Sat Reskrim Polres Way Kanan tengah melakukan penindakan terhadap praktik perjudian ilegal tersebut.
Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika Kopda Bazarsah, seorang oknum prajurit TNI, melepaskan tembakan yang menewaskan tiga anggota polisi. Ketiga korban yang gugur adalah:
Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin.
Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin.
Brigadir Polisi Dua Anumerta M. Ghalib Surya Ganta – Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Peristiwa itu sontak mengejutkan publik dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota TNI dan Polri dalam kasus kriminal serius.
Peran Peltu Yun Heri Lubis
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Peltu Yun Heri Lubis bukan sekadar berada di lokasi kejadian, tetapi juga berperan sebagai pengelola arena sabung ayam tersebut. Ia dinilai memfasilitasi dan mengatur jalannya perjudian, yang pada akhirnya memicu bentrokan dan berujung penembakan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merusak citra institusi TNI dan bertentangan dengan Sapta Marga serta sumpah prajurit. Oleh karena itu, selain hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer dipandang layak dijatuhkan sebagai efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa tindakan pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota TNI atau Polri, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Hingga kini, pihak keluarga korban masih menanti proses hukum terhadap terdakwa lainnya, termasuk Kopda Bazarsah, yang perkaranya juga tengah disidangkan.
Dengan vonis ini, publik berharap kasus serupa tidak terulang kembali, dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menegakkan hukum dapat semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top