Musi Online | Suami Aniaya Istri Diduga Karena Cemburu, Korban Alami Luka Serius Akibat Bacokan Pisau
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Suami Aniaya Istri Diduga Karena Cemburu, Korban Alami Luka Serius Akibat Bacokan Pisau

Musi Online
https://musionline.co.id 11 October 2025 @15:04
Suami Aniaya Istri Diduga Karena Cemburu, Korban Alami Luka Serius Akibat Bacokan Pisau
Suami Aniaya Istri Diduga Karena Cemburu, Korban Alami Luka Serius Akibat Bacokan Pisau.

Musionline.co.id, Musi Rawas - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan. 
Seorang istri bernama Piltasari (34), warga Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, menjadi korban kebrutalan suaminya sendiri, Rozali (36). Wanita malang itu mengalami luka serius di bagian kepala dan leher setelah diserang menggunakan sebilah pisau.
Menurut laporan kepolisian, peristiwa ini bukan kali pertama Piltasari mengalami kekerasan. 
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, ia sudah dua kali menjadi korban penganiayaan oleh suaminya. 
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 di Mess PT Evan Lestari, tempat keduanya tinggal. 
Sedangkan aksi kekerasan kedua, yang jauh lebih brutal, terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 di rumah pelaku di Desa Lubuk Ngin.
Kekerasan Berulang karena Masalah Sepele
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit PPA Ipda Novra Robialda, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama bermula dari persoalan sepele. Saat itu korban menyiapkan sarapan pagi, namun pelaku menolak untuk memakannya.
“Korban kemudian mencoba membungkuskan makanan itu untuk bekal suaminya bekerja, tetapi tersangka justru membuang bekal tersebut dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan tangan dan helm kerja,” jelas AKP Redho.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala, punggung, dan lengan. 
Meski sempat melapor, korban memilih berdamai dan kembali tinggal bersama pelaku dengan harapan situasi akan membaik. Namun kenyataannya, kekerasan kembali terjadi beberapa bulan kemudian.
Aksi Brutal Disertai Pembacokan
Insiden kedua terjadi pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. 
Saat itu, korban yang telah pisah rumah datang ke kediaman pelaku untuk mengambil pakaian anak mereka. 
Tanpa disangka, pelaku yang sedang tidur mendengar suara korban dan langsung bangun dengan emosi.
“Pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan di samping tempat tidur, kemudian langsung menyerang korban dengan membacoknya berkali-kali hingga mengenai leher, kepala bagian atas, dan pelipis,” terang AKP Redho.
Teriakan histeris korban membangunkan warga sekitar. Mereka bergegas mendatangi lokasi dan berhasil melerai serta mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. 
Sementara itu, korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Buku nikah warna merah dan hijau atas nama pasangan Piltasari dan Rozali.
Helm kerja warna kuning tanpa merk, yang digunakan pelaku saat aksi pemukulan pertama.
Sebilah pisau dapur merk Balance berwarna krem dengan panjang 29 cm dan lebar 9 cm, yang digunakan saat pembacokan.
Daster warna kuning milik korban yang terdapat bercak darah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Rozali mengakui seluruh perbuatannya. 
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sebanyak dua kali,” ujar AKP Redho.
Motif Cemburu Buta
Motif kekerasan ini diduga berakar dari rasa cemburu berlebihan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia marah karena menemukan korban berkomunikasi dengan seorang pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan kata-kata yang dianggapnya mesra.
“Pelaku cemburu karena istrinya diduga chatting dengan lawan jenis menggunakan panggilan sayang. Hal itu memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan kekerasan,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun karena telah melakukan kekerasan fisik berat terhadap istri sahnya,” tegas AKP Redho.
Kekerasan Rumah Tangga Masih Jadi PR Besar
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius di masyarakat. 
Banyak korban, khususnya perempuan, memilih diam atau memaafkan dengan alasan anak dan keluarga, meskipun berulang kali disakiti.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis, yang terjadi dalam rumah tangga. 
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Redho.
Kasus tragis yang menimpa Piltasari ini menjadi peringatan keras bahwa kecemburuan tanpa kendali dan kekerasan bukanlah solusi, melainkan jalan menuju kehancuran keluarga. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top