Musi Online https://musionline.co.id 17 October 2025 @18:36 276 x dibaca 
Tersangka Kasus Asusila Ditangkap, Korbannya Pelajar SMP di Prabumulih: Modus Rayuan di Media Sosial Berujung Petaka.
Musionline.co.id, Prabumulih – Nasib tragis dialami seorang anak baru gede (ABG) berinisial Bunga (14), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menjadi korban kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RI (19), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, aksi bejat tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Instagram pada bulan Juli 2025.
Dengan akun palsu dan gaya bicara yang meyakinkan, RI mulai mendekati korban melalui pesan langsung (DM).
Ia sering melontarkan rayuan, memberikan perhatian, dan bahkan berusaha tampil sebagai sosok yang romantis dan peduli, hingga akhirnya membuat Bunga percaya.
“Awalnya pelaku hanya pura-pura menjadi teman curhat. Lama-lama dia mulai mempengaruhi korban dengan kata-kata manis dan bujukan agar mau bertemu,” ujar salah satu sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Merasa nyaman dan tidak menaruh curiga, korban akhirnya menyetujui ajakan RI untuk bertemu langsung.
Pertemuan itu disepakati dilakukan di sekitar kawasan rel kereta api di Bakaran, Kecamatan Prabumulih Timur — tempat biasa Bunga berkumpul dengan teman-temannya.
Aksi Bejat di Rumah Orang Tua Pelaku
Namun, bukannya diajak jalan-jalan sebagaimana dijanjikan, RI justru membawa korban ke rumah orang tuanya di Kelurahan Karang Raja. Di rumah itulah, pelaku menjalankan niat jahatnya.
Dengan bujuk rayu dan ancaman halus, pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali di rumah orang tuanya. Korban sebenarnya sudah menolak, tapi karena dibujuk terus-menerus, akhirnya korban tidak berdaya,” lanjut sumber tersebut.
Setelah melampiaskan nafsunya, RI mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, sejak saat itu Bunga mengalami trauma mendalam.
Ia menjadi pendiam dan ketakutan hingga akhirnya mengaku kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.
Laporan ke Polisi dan Penangkapan Pelaku
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua Bunga langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Laporan diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Rama Juliani.
Tim segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan laporan tersebut.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, penyidik kemudian memanggil RI untuk dimintai keterangan.
Namun, saat pelaku memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti lengkap, pelaku kita panggil ke Mapolres untuk pemeriksaan. Begitu yang bersangkutan datang, langsung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, ST, MT, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/10/2025).
Komitmen Polres Prabumulih: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, kejahatan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan berikan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Tiyan.
Pelaku RI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, mengingat trauma yang dialami cukup mendalam.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari konselor dan petugas PPA agar kondisi mentalnya bisa pulih,” jelasnya.
Waspada Bahaya Media Sosial
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya.
Media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, justru bisa menjadi pintu masuk bagi para predator untuk mencari mangsa, terutama di kalangan remaja yang masih labil dan mudah percaya.
Menurut AKP Tiyan, banyak kasus serupa yang berawal dari interaksi di media sosial.
“Pelaku biasanya memanfaatkan kelemahan psikologis anak, seperti rasa ingin diperhatikan, rasa ingin memiliki teman, atau masalah keluarga. Dengan rayuan, mereka mudah mempengaruhi korban,” terangnya.
Ia mengimbau para orang tua agar aktif memantau penggunaan gawai anak-anak mereka.
“Jangan biarkan anak terlalu bebas berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di dunia maya. Edukasi tentang bahaya kejahatan siber dan kekerasan seksual harus terus disampaikan,” tegasnya.
Dukungan dari Masyarakat
Masyarakat sekitar Prabumulih Timur menyambut baik tindakan cepat polisi dalam mengungkap kasus ini.
Mereka berharap penegakan hukum bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
“Kami sangat mendukung langkah cepat kepolisian. Kasihan anak-anak kalau predator seperti ini dibiarkan bebas,” ujar salah satu warga, Yudi (42), saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini sekaligus membuka mata banyak pihak bahwa pergaulan di era digital bisa sangat berbahaya jika tidak disertai pengawasan dan pendidikan karakter yang kuat.
Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat — terutama para orang tua — semakin sadar pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.
Sementara itu, penyidik Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan dan profesional.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa,” pungkas AKP H. Tiyan Talingga.
Dengan tertangkapnya RI, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa bahaya bisa datang dari mana saja — bahkan dari orang yang dikenal melalui layar ponsel. (***)
0 Komentar