Musi Online | Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa RA Kembali Digelar, JPU Hadirkan Ahli Forensik Ungkap Fakta Mengerikan
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa RA Kembali Digelar, JPU Hadirkan Ahli Forensik Ungkap Fakta Mengerikan

Musi Online
https://musionline.co.id 27 November 2025 @14:33
Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa RA Kembali Digelar, JPU Hadirkan Ahli Forensik Ungkap Fakta Mengerikan
JPU Kejari OKI, Rivaldo SH menjelaskan terkait sidang terdakwa Rosi, pelaku pembunuhan dan rudapaksa RA. foto: istimewa

Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir — Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap RA (6), bocah asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu, 26 November 2025. 
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan saksi penangkapan dari Polres OKI dan seorang ahli forensik untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Rosi (20).
Sidang dipimpin majelis hakim PN Kayuagung dan dihadiri oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH, dan beberapa jaksa lainnya. 
Sementara terdakwa Rosi mengikuti sidang secara langsung di ruang persidangan dengan pengawalan ketat.
Ahli Forensik Beberkan Luka Bekapan dan Sel Sperma pada Korban
Usai sidang, JPU Rivaldo SH menjelaskan bahwa agenda hari itu masih berfokus pada pembuktian dari pihak penuntut umum. 
Dua pihak dihadirkan di hadapan majelis hakim: satu orang saksi penangkapan dari Polres OKI dan seorang ahli forensik dari RS Muhammad Hasan Palembang, yakni dr. Indra Syafri.
“Keterangan saksi menjelaskan proses penangkapan pelaku, sementara ahli forensik memaparkan kondisi jenazah saat pertama kali dilakukan pemeriksaan,” ujar Rivaldo.
Dalam pemaparannya, dr. Indra Syafri mengungkapkan temuan yang memperkuat dugaan kekerasan sebelum kematian korban. 
Dari hasil visum, terdapat tanda-tanda bekapan pada bagian hidung dan mulut korban. 
Luka tersebut menunjukkan bahwa korban kemungkinan besar dibekap hingga kehabisan napas, yang kemudian menyebabkan kematiannya.
Tidak hanya itu, ahli juga menyampaikan bahwa pada alat kelamin dan bagian dubur korban ditemukan jejak sel sperma, menandakan adanya kekerasan seksual. Temuan ini memperkuat dakwaan rudapaksa yang ditujukan kepada terdakwa.
“Ketika diperiksa, kondisi tubuh korban menunjukkan bahwa ia telah meninggal lebih dari enam jam,” jelas Rivaldo mengutip keterangan ahli.
Terdakwa Akui Perbuatan dalam Persidangan
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, sidang juga memeriksa langsung keterangan terdakwa Rosi. Dalam kesaksiannya, ia mengakui seluruh rangkaian perbuatan keji yang mengakibatkan korban RA meregang nyawa.
“Terdakwa menjelaskan dari awal sampai terjadinya tindak pidana. Ia mengakui semua perbuatan. Karena pembuktian sudah cukup, kami meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyusun tuntutan,” tambah Rivaldo.
JPU menjerat terdakwa dengan beberapa pasal berat, di antaranya:
Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak (kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian),
Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Menurut Rivaldo, dakwaan Pasal 340 KUHP tetap disertakan, namun tim JPU akan melakukan analisis mendalam sebelum menentukan pasal mana yang paling tepat untuk tuntutan akhir.
Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Penerapan Pasal Perlindungan Anak
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto SH, menyatakan keberatan terhadap penerapan Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak kepada kliennya. Menurutnya, unsur pasal tersebut belum tepat karena hanya terdapat satu korban dalam kasus ini.
“Korban hanya satu. Memang ada pengakuan terdakwa bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa terhadap orang lain di masa lalu, tetapi itu tidak berkaitan dengan perbuatan yang terjadi sekarang,” kata Novi.
Ia juga menyinggung dakwaan Pasal 338 KUHP yang dinilai lebih relevan oleh pihaknya. Pihak pembela memprediksi bahwa terdakwa kemungkinan dijatuhi pasal pembunuhan tanpa unsur perencanaan.
Kasus ini menjadi salah satu kasus kriminal paling menggemparkan di Kabupaten OKI sepanjang 2025. Publik mengecam keras tindakan terdakwa yang melakukan kekerasan seksual sekaligus pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Warga setempat bahkan dikabarkan masih trauma setelah kasus tersebut mencuat.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat kini menunggu tuntutan resmi dari JPU dan keputusan akhir majelis hakim yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dalam dua minggu ke depan, setelah JPU menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Rosi. Publik berharap pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal demi keadilan bagi korban RA dan keluarganya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top