Musi Online | Tiga Terdakwa Sindikat Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Negara Rugi Rp4,29 Miliar
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tiga Terdakwa Sindikat Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Negara Rugi Rp4,29 Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 03 December 2025 @10:39
Tiga Terdakwa Sindikat Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Negara Rugi Rp4,29 Miliar
Tiga Terdakwa Sindikat Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Negara Rugi Rp4,29 Miliar.

Musionline.co.id, Palembang — Tiga terdakwa kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, masing-masing Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari, resmi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Senin (1/12/2025). 
Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung SH MH ini digelar terbuka untuk umum. JPU Syahran Jafizan SH MH, yang juga Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, melalui Jaksa Pengganti Isnaini SH, membacakan dakwaan setebal belasan halaman terkait dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan para terdakwa selama berbulan-bulan terakhir.
Dalam dakwaan tersebut, ketiga terdakwa dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Modus Peredaran Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Sumsel
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan besar peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Mereka disebut telah mendistribusikan jutaan batang rokok ilegal dalam kurun waktu berbulan-bulan.
Aksi mereka terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Ketiganya telah ditahan oleh PPNS Bea Cukai sejak 13 September hingga 2 Oktober 2025, kemudian penahanannya diperpanjang oleh pihak Kejaksaan hingga 29 November 2025.
JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 8 September 2025 ketika terdakwa Junaidi mendatangi sebuah toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Nanda menyampaikan bahwa ia telah memesan sejumlah besar rokok ilegal dari Madura dan membutuhkan bantuan untuk proses bongkar muat serta penyimpanan.
Tiga hari kemudian, pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta agar rokok-rokok tersebut dibongkar dan dipindahkan ke sebuah ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi lalu mengajak dua rekannya, Ardi dan Wahyudi, untuk membantu aktivitas pemindahan barang.
Penangkapan Dramatis oleh Bea Cukai
Pada 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino dengan nomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi penyimpanan. Saat itulah para terdakwa mulai menurunkan ratusan paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan oleh Nanda.
Tanpa diketahui para terdakwa, dua petugas Bea Cukai, yakni Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, sudah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB. Ketika melihat aktivitas mencurigakan, kedua petugas langsung melakukan penyergapan. Nanda, yang diduga sebagai koordinator lapangan, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kemudian memeriksa seluruh paket dan mendapati bahwa isinya merupakan rokok tanpa pita cukai. Para terdakwa diperintahkan memuat ulang seluruh barang ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai guna pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 4.440.780 batang rokok ilegal dalam 225.479 bungkus dari berbagai merek, seperti:
5uryaku: 140.160 batang
Coffee Black: 364.800 batang
Puma Reborn: 1.608.200 batang
ST16MA (berbagai varian): lebih dari 1,3 juta batang
Seluruh barang sitaan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Digaji Per Slop, Diduga Sudah Beraksi Sejak Juli 2025
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam aktivitas distribusi rokok ilegal sejak Juli 2025. Mereka mendapat imbalan Rp1.000 per slop serta Rp200.000 setiap kali membantu bongkar muat di ruko.
Bahkan, mereka tercatat beberapa kali mengantarkan rokok ilegal ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, seperti Kabupaten PALI dan Gelumbang, menggunakan mobil Daihatsu Luxio.
Setiap bulan, ketiganya memperoleh penghasilan antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, di luar komisi tambahan sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap proses pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO). Uang hasil penjualan tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana sindikat yang kini masih ditelusuri penyidik.
Negara Rugi Rp4,29 Miliar
JPU menegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan rokok ilegal tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar, yang berasal dari tidak terpungutnya cukai atas jutaan batang rokok tersebut.
“Kerugian negara sangat besar karena barang kena cukai ini tidak memenuhi kewajiban pembayaran pita cukai,” ujar JPU dalam sidang.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar di Sumatera Selatan pada tahun 2025, dan proses hukumnya terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top