Musi Online | Dua Sekawan Kompak Curi Motor di Prabumulih, Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Terancam 7 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Sekawan Kompak Curi Motor di Prabumulih, Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Terancam 7 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 03 December 2025 @12:20
Dua Sekawan Kompak Curi Motor di Prabumulih, Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Terancam 7 Tahun Penjara
Dua Sekawan Kompak Curi Motor di Prabumulih, Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Terancam 7 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik ketenangan warga Kota Prabumulih. 
Dua pria yang dikenal sebagai sahabat karib, Heru Prasetyo (39) warga Jalan Selero dan Harda Oktaviansyah (37) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, akhirnya diringkus aparat Polres Prabumulih setelah terbukti kompak mencuri sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan susu ternama, Cimory.
Keduanya ditangkap dalam operasi cepat tim TEKAB Polres Prabumulih pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis namun berakhir tanpa perlawanan, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum Ipda Darlansyah SH.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Tim kepolisian lebih dulu meringkus Heru Prasetyo di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Sementara rekannya, Harda Oktaviansyah, berhasil ditangkap beberapa saat kemudian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hibrida, Kelurahan Prabujaya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. 
Motor tersebut merupakan milik korban, Elsa Yundari (34), seorang karyawan sekaligus tenaga pemasaran perusahaan susu Cimory.
Awal Kasus: Motor Hilang Saat Parkir di Kantor Cimory
Kasus ini bermula dari laporan Elsa ke SPKT Polres Prabumulih pada Jumat (28/11/2025). Ia mengaku kehilangan sepeda motor yang selama ini digunakan untuk bekerja, saat diparkir di area kantor Cimory di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua.
Elsa mengatakan, ia hanya sebentar masuk ke kantor untuk menyetorkan uang hasil penjualan. Namun saat kembali ke parkiran, motornya sudah raib tanpa jejak.
“Saya hanya beberapa menit masuk ke dalam. Tapi waktu keluar, motor saya sudah tidak ada,” tutur Elsa dalam laporannya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dengan memerintahkan tim TEKAB melakukan penyelidikan intensif.
Investigasi Cepat Mengarah ke Dua Pelaku
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan analisis pola kejahatan, dalam waktu kurang dari lima hari tim berhasil mengidentifikasi dua nama yang mencurigakan: Heru dan Harda. Polisi kemudian memburu keduanya hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian masing-masing.
Proses penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan. Kedua pelaku tidak sempat melarikan diri setelah tim TEKAB menggerebek tempat mereka berada.
“Pelaku HP dan HO berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda. Barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban juga langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi.
Diduga Terlibat Kasus Curanmor Lain
Tidak berhenti di situ, polisi kini mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam jaringan pencurian motor (curanmor) lainnya. 
Modus dan pola kejahatan kedua pelaku diduga serupa dengan beberapa kasus curanmor yang sempat terjadi di wilayah Prabumulih dalam dua bulan terakhir.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam. Ada indikasi kuat mereka tidak hanya sekali beraksi,” jelas AKP Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, kedua sahabat karib itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi kejahatan yang dilakukan duo pencuri ini menambah panjang daftar kriminalitas jalanan yang harus diwaspadai masyarakat. 
Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik maupun lingkungan kerja. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top