Musi Online https://musionline.co.id 03 December 2025 @12:22 168 x dibaca 
Kades Ulak Segara Klaim Jadi Korban Jebakan dan Pemerasan, Divonis 7 Bulan dalam Kasus Dugaan Perzinahan.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus dugaan perzinahan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Endang Cecep Roja, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Kayuagung akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Endang atas dakwaan perzinahan.
Namun, tidak terima dengan putusan tersebut, Endang secara tegas menyatakan dirinya adalah korban jebakan dan pemerasan yang didalangi oknum warga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Caffe KNA Timbangan, Indralaya, pada Senin (1/12/2025), Endang untuk pertama kalinya membeberkan kronologi lengkap versi dirinya.
Ia mengaku selama ini memilih diam demi menjaga kondusivitas di desa dan menghindari kegaduhan berkepanjangan.
Namun, menurutnya, pemberitaan yang terus berkembang telah merusak nama baik, martabat, dan psikologis keluarganya.
“Saya merasa terpojok, tersudut, dan dirugikan nama baik saya. Harkat serta harga diri saya sudah dicemarkan. Saya mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujar Endang dengan suara bergetar di hadapan awak media.
Ia menilai diamnya selama hampir dua tahun terakhir justru memberi ruang bagi spekulasi liar yang merugikan dirinya.
Mengaku Jadi Korban Jebakan SH dan ST
Endang menuding seorang warga desa berinisial SH sebagai dalang utama dari rangkaian kejadian yang menyeret namanya ke meja hijau.
Ia menyebut bahwa SH memiliki ambisi untuk menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) atau Bendahara Desa, dan dugaan jebakan ini dilakukan sebagai tekanan agar dirinya memberikan posisi tersebut.
Menurut keterangan Endang, SH diduga bekerja sama dengan seorang perempuan bernama ST—yang kemudian dicap sebagai pasangan perzinahan Endang.
Keduanya disebut merancang skenario sedemikian rupa untuk memerangkap dirinya melalui rekaman video di sebuah kamar hotel.
“Ini bukan kejadian spontan, tapi skenario terencana. Ada kamera tersembunyi di dalam kamar yang sudah dipasang sebelumnya. Semua itu dibuat supaya saya terlihat bersalah,” kata Endang.
Kronologi Jebakan: Berawal dari Permintaan Tanda Tangan
Peristiwa itu bermula pada 24 Desember 2022, ketika Endang dihubungi oleh ST.
Perempuan tersebut meminta tanda tangan surat rekomendasi kampus sebagai syarat administrasi perkuliahan.
Tanpa rasa curiga, Endang kemudian menuju Hotel Ilaya, Indralaya, tempat ST mengaku sedang mengikuti kegiatan kuliah.
Setibanya di hotel, Endang diarahkan ST masuk ke kamar tempatnya menginap.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ruangan tersebut telah dipasangi kamera tersembunyi oleh SH.
Bahkan, menurut Endang, adegan yang kemudian disorot sebagai bukti perzinahan terjadi akibat skenario yang sengaja dibuat untuk menjebaknya.
Selang beberapa hari kemudian, rekaman tersebut dimanfaatkan oleh SH sebagai alat untuk mengancam dan memeras dirinya.
Setelah gagal mendapat jabatan Sekdes, SH disebut meminta uang Rp40 juta sebagai imbalan untuk menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.
“Karena saya tidak memenuhi permintaan itu, video itu akhirnya bocor dan menyebar di media sosial. Saya tidak ragu bahwa penyebarannya berasal dari SH, satu-satunya orang yang memiliki rekaman itu,” ungkap Endang.
Penyebaran Video Disebut Sebagai Upaya Menjatuhkan
Endang menilai bahwa penyebaran video tersebut adalah puncak dari upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Video itu dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, membuat posisi Endang sebagai pemimpin desa terguncang dan reputasinya rusak.
“Ini jelas tindakan terencana. Mereka ingin menjatuhkan saya, baik secara jabatan maupun pribadi,” tegasnya.
Akan Tempuh Upaya Hukum dan Aktifkan Kembali Laporan ke Polisi
Endang menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tahun 2023. Namun, laporan itu sempat terhenti di tengah jalan karena berbagai kendala.
Dengan vonis 7 bulan yang baru dijatuhkan pengadilan, Endang menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dan meminta pihak kepolisian membuka kembali laporan yang sempat tertunda tersebut.
“Saya bicara sekarang karena tidak ada lagi yang perlu saya tutupi. Reputasi saya sudah mereka rusak. Demi keadilan, saya harus meluruskan semuanya,” ucapnya tegas.
Endang berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat menjadi pertimbangan penting dalam pemberitaan publik agar tidak hanya menyoroti satu sisi. Ia juga menginginkan proses hukum berjalan adil, tidak hanya menjerat dirinya, tetapi juga mengungkap dugaan rekayasa serta pemerasan yang ia alami.
Dengan pernyataan terbuka ini, kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kades Ulak Segara tampaknya memasuki babak baru.
Selain proses banding, publik kini menanti langkah kepolisian menindaklanjuti laporan balik Endang terkait dugaan jebakan, intimidasi, dan pemerasan yang selama ini ia klaim menjadi akar permasalahan. (***)
0 Komentar