Musi Online | Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Lebih Berat
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Lebih Berat

Musi Online
https://musionline.co.id 04 December 2025 @11:38
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Lebih Berat
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Lebih Berat.

Musionline.co.id, Palembang – Persidangan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kembali menyita perhatian publik. 
Terdakwa Rendi Ternando (25), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai marbot sekaligus guru ngaji di sebuah masjid di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pengganti, Tri, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. 
JPU menilai bahwa Rendi telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 13 tahun, yang berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang bayi.
Terdakwa Penuhi Unsur Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pelanggaran Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis yang mendalam serta mengganggu masa depan korban. Tuntutan 15 tahun kami nilai sesuai dengan beratnya perbuatan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, tuntutan tersebut masih dipandang belum cukup oleh keluarga korban, yang sejak awal menginginkan hukuman maksimal untuk terdakwa.
Keluarga Korban Kecewa: “Hukuman 15 Tahun Tidak Cukup”
Usai persidangan, ibu korban mengaku sangat kecewa. Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara belum mencerminkan kerusakan besar yang dialami anaknya—baik secara fisik, mental, maupun masa depan pendidikan.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan itu. Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak saya. Rasanya tuntutan tersebut tidak cukup memberikan keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia juga menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada iktikad baik dari terdakwa ataupun keluarganya untuk menunjukkan tanggung jawab moral.
“Kondisi ini memperberat beban kami. Bahkan untuk meminta maaf saja mereka tidak pernah datang. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Lengkap Kekejian Pelaku
Kuasa hukum korban, Fara Sagita, S.H, mengungkapkan kronologi panjang yang menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali.
Menurut Fara, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2024. Terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan masyarakat sebagai guru ngaji dan marbot masjid untuk mendekati korban, yang kala itu masih berusia 13 tahun.
“Terdakwa memanfaatkan lingkungan masjid sebagai tempat melancarkan aksinya. Ini yang membuat kami sangat prihatin, karena tempat ibadah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” kata Fara.
Lebih parah lagi, Fara menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, ia telah melakukan tindakan tak senonoh sebanyak tiga kali, dengan disertai ancaman agar korban tidak melapor kepada orang tua maupun pengurus masjid.
Akibat kejahatan tersebut, korban hamil pada usia sangat muda dan akhirnya melahirkan. Kondisi ini meninggalkan trauma mendalam dan membuat korban kesulitan kembali bersekolah.
“Korban membutuhkan pendampingan intensif. Bayangkan, anak usia 13 tahun harus mengalami hal seperti ini. Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal, karena tuntutan jaksa belum mencerminkan beratnya persoalan,” jelas Fara.
Desakan Hukuman Maksimal untuk Efek Jera
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa hukuman berat sangat penting agar menjadi preseden kuat bagi kasus-kasus serupa.
“Jika hukuman terlalu ringan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum dengan tegas,” ujarnya.
Fara menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan tidak adanya itikad baik dari terdakwa, tetapi persoalan moral dan hukum yang menyangkut masa depan seorang anak.
“Ini bukan masalah kompensasi atau maaf. Ini tentang tindakan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, yang telah merusak hidupnya,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik, mengingat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan seksual yang melibatkan tokoh agama ataupun orang-orang yang dipercaya sebagai pembimbing anak. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top