Musi Online | Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan: Mantan Wabup Sholehien Abuasir Nilai Kontribusi Terdakwa Patut Jadi Teladan
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan: Mantan Wabup Sholehien Abuasir Nilai Kontribusi Terdakwa Patut Jadi Teladan

Musi Online
https://musionline.co.id 04 December 2025 @11:36
Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan: Mantan Wabup Sholehien Abuasir Nilai Kontribusi Terdakwa Patut Jadi Teladan
Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan: Mantan Wabup Sholehien Abuasir Nilai Kontribusi Terdakwa Patut Jadi Teladan.

Musionline.co.id, OKU Selatan — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (2/12/2025). 
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi a de charge, keterangan ahli, serta pemeriksaan dua terdakwa: Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Idi’il Amin, SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. 
Suasana persidangan berjalan cukup intens ketika sejumlah pihak memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan olahraga dan pengelolaan anggaran Dispora tahun anggaran 2023.
Mantan Wabup Dua Periode Jadi Saksi Meringankan
Salah satu sosok penting yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) adalah Sholehien Abuasir, mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode. 
Ia dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai yang saat itu menjabat sebagai Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKU Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Sholehien menegaskan bahwa selama masa jabatannya, berbagai event olahraga yang digelar Dispora berlangsung dengan baik, meriah, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Kegiatan itu berjalan sukses. Banyak event yang dilaksanakan cukup meriah dan memberikan kontribusi besar untuk peningkatan prestasi olahraga,” ujar Sholehien saat memberikan kesaksian.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga berhasil memunculkan bibit-bibit atlet berprestasi, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat pada berbagai cabang olahraga. 
Sholehien menyayangkan bila para pejabat yang telah menggerakkan perkembangan olahraga daerah justru harus terseret masalah hukum.
“Generasi seperti mereka seharusnya mendapat dukungan, bukan malah tersangkut persoalan seperti ini,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kuasa Hukum: Terdakwa Dedikatif dan Berkontribusi Besar
Usai persidangan, Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum terdakwa Deni, menyampaikan bahwa keterangan saksi meringankan sangat penting untuk menggambarkan peran Deni dalam membangun olahraga OKU Selatan.
Menurutnya, kesaksian Sholehien justru menegaskan bahwa peningkatan prestasi olahraga di daerah tersebut tidak terlepas dari peran aktif terdakwa.
“Dari penjelasan saksi, terlihat jelas bahwa event-event olahraga mengalami kemajuan signifikan. Banyak prestasi yang diraih, baik medali, trofi, hingga peningkatan penghargaan bagi para juara,” kata Sapriadi.
Ia juga menyampaikan bahwa Sholehien secara pribadi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya bagi terdakwa.
Ahli Pidana Unsri: Penentu Kerugian Negara Hanyalah BPK
Dalam persidangan tersebut, ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih SH MH, juga memberikan keterangan penting. Ia menjelaskan ketentuan hukum terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Secara konstitusional dan berdasarkan undang-undang, pihak yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK. Memang ada ruang interpretasi melalui SEMA, tetapi bukan untuk menetapkan kerugian negara. Jika ada potensi kerugian, penilaiannya tetap berada di tangan majelis hakim,” tegasnya.
Keterangan ahli ini dinilai menjadi poin penting dalam menentukan arah perkara tersebut.
Audit PBK vs Audit APIP: Angka Kerugian Tidak Sinkron
Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan mencolok antara audit PBK dengan audit AFIP Kejaksaan.
Audit PBK:
Akumulasi kerugian negara: ± Rp190 juta
Terdakwa telah mengembalikan dana ± Rp40 juta secara tanggung renteng
Setelah pengembalian: Kerugian negara dinyatakan nihil
Audit APIP Kejaksaan:
Kerugian negara: mencapai ± Rp900 juta
Nilai ini dinilai tidak sesuai dengan fakta anggaran dan potongan-potongan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sapriadi mengungkap adanya potongan sebesar 30 persen oleh pihak yang disebutnya sebagai “goib”, karena tidak ada satu pun pihak yang mengakui mengambil potongan tersebut. 
Selain itu, vendor juga dipotong 4 persen, sehingga dana riil yang mengalir ke pelaksana kegiatan diperkirakan hanya sekitar Rp800 juta.
“Dengan kondisi itu, jelas dakwaan JPU kabur atau obscuur libel. Tidak jelas berapa kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa. Sementara semua PPTK dan bidang sudah mengembalikan dana,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan mempertanyakan alasan sejumlah nama yang terlibat dalam kegiatan tidak ikut ditarik dalam proses hukum.
“Dimana posisi Komeriah, Senariah, Ahiyar, Jauriah, Yurna? Mengapa tidak semuanya diperiksa? Di mana letak keadilannya?” kata Sapri.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang diperkirakan akan berlangsung dengan tensi tinggi mengingat banyaknya perbedaan hasil audit dan keterangan saksi ahli yang menguatkan posisi para terdakwa.
Kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat daerah. 
Proses persidangan yang berkelanjutan diharapkan mampu mengungkap fakta hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top