Musi Online https://musionline.co.id 06 December 2025 @17:12 195 x dibaca 
Dugaan Korupsi Proyek: Kejari Tahan Mantan Kadis Perkimtan Palembang, Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar.
Musionline.co.id, Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun 2024, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di lingkungan dinas tersebut.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, usai penyidik bidang pidana khusus menetapkan Agus sebagai tersangka.
Tidak hanya Agus Rizal yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Palembang, penyidik turut menetapkan dan menahan satu tersangka lainnya berinisial DTW, Direktur CV MMB, selaku pihak ketiga dalam proyek tersebut.
Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Khusus Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Ditetapkan Setelah Pemeriksaan 139 Saksi
Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah SH, MH dan Kasubsi Intelijen M. Fachri, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman panjang dan memeriksa sebanyak 139 saksi dari berbagai unsur.
“Mulai dari masyarakat, Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, para ahli, hingga pejabat di Dinas Perkimtan. Semua kita periksa secara mendalam untuk memastikan konstruksi perkaranya benar-benar lengkap,” ujar Kajari.
Menurut Kajari yang merupakan putra daerah Palembang itu, penyidikan mengungkap temuan mengejutkan terkait pelaksanaan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi pada tahun anggaran 2024.
99 Kegiatan Diduga Fiktif
Dari total 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan Dinas Perkimtan, penyidik mendapati hanya 37 kegiatan yang benar-benar terlaksana, sementara 99 kegiatan lainnya diduga fiktif atau tidak pernah dikerjakan sama sekali. Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi dan hasil pengecekan lapangan.
Selain itu, CV MMB selaku rekanan tidak menyediakan seluruh material sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak pengadaan. Fakta tersebut disebut menjadi salah satu indikator kuat bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,6 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan resmi Ahli Keuangan Negara, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.686.574.440, atau mendekati angka Rp1,7 miliar.
Tidak hanya kerugian pada sektor material, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana yang mengalir kepada Agus Rizal selaku Kepala Dinas periode 2024 yang sekaligus berperan sebagai Pengguna Anggaran. Aliran dana juga ditengarai diterima oleh DTW selaku Direktur CV MMB.
Dasar Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Agus ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025.
Sementara itu, DTW ditahan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab,” tegas Ali Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi yang merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. (***)
0 Komentar