Musi Online | Jaksa Gadungan di OKI Terbongkar, Terdakwa Akui Pakai Identitas Palsu karena Kecewa Proposal Selalu Ditolak
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Jaksa Gadungan di OKI Terbongkar, Terdakwa Akui Pakai Identitas Palsu karena Kecewa Proposal Selalu Ditolak

Musi Online
https://musionline.co.id 09 December 2025 @18:48
Jaksa Gadungan di OKI Terbongkar, Terdakwa Akui Pakai Identitas Palsu karena Kecewa Proposal Selalu Ditolak
Jaksa Gadungan di OKI Terbongkar, Terdakwa Akui Pakai Identitas Palsu karena Kecewa Proposal Selalu Ditolak.

Musionline.co.id, Palembang – Kasus pria yang menyamar sebagai jaksa untuk memperdaya sejumlah pejabat dan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terungkap di meja hijau. 
Terdakwa Bobby Asia mengakui nekat menggunakan identitas palsu dan atribut Kejaksaan setelah berulang kali mengalami penolakan proposal ke sejumlah dinas dan instansi pemerintah.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/12/2025). 
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dengan menghadirkan dua terdakwa, Bobby Asia dan Erwin, didampingi masing-masing penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH, MH, didampingi Bayu Kuncoro, SH, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya sebagai “jaksa gadungan”.
Terinspirasi Melihat Jaksa Asli
Dalam dakwaan disebutkan, Bobby Asia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Wilayah I Kelas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan mengaku kecewa dan frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukannya ke sejumlah dinas dan Kementerian Pertanian RI selalu ditolak.
Perubahan niat itu, kata JPU, terjadi saat Bobby berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian. Ia melihat sosok jaksa mengenakan seragam lengkap. Dari situlah muncul ide untuk menyamar sebagai aparat penegak hukum agar dianggap lebih berwibawa dan dipercaya saat melobi proyek.
“Sejak saat itu, terdakwa mulai merencanakan penggunaan identitas palsu sebagai jaksa,” ungkap JPU di hadapan persidangan.
Pesan Seragam Jaksa dan Atribut Lengkap
Pada Mei 2025, Bobby memesan satu set seragam lengkap jaksa beserta atribut seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag bertuliskan “intelijen”, serta sejumlah pin resmi. Perlengkapan tersebut didapat dari Bandar Lampung dan sejumlah toko di marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
Dengan atribut itulah, terdakwa mulai menjalankan aksinya. Pada Juni 2025, di Hotel Princess Palembang, Bobby berkenalan dengan seorang pria bernama Abdullah, yang mengaku sebagai pegawai kementerian dan pengusaha. Dari pertemuan itu, Bobby kemudian dikenalkan kepada Edwin Firdaus dan Nasrul.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengaku sebagai jaksa aktif dan menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp4 juta dari Nasrul.
Mengaku Punya Akses ke Pejabat Kejaksaan
Tak berhenti di situ, terdakwa bersama Edwin disebut sering mengklaim memiliki akses langsung ke pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. 
Mereka menawarkan “jasa pengurusan perkara” hingga peluang menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintah, dengan imbalan sejumlah uang.
Salah satu korban dalam perkara ini adalah Muhammad Refly, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Kepada korban, Bobby kerap melontarkan ancaman halus dengan kalimat, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap jaksa, sehingga seolah-olah benar sedang menjalankan tugas sebagai aparat intelijen kejaksaan.
Kerugian Korban Capai Rp21,5 Juta
Akibat aksi tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian finansial. JPU merinci bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan terdakwa mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian:
Rp4.000.000 dari Nasrul
Rp7.000.000 dari Deddy Paslah
Rp10.500.000 dari Muhammad Refly
Selain uang tunai, para korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada “pejabat kejaksaan” sebagai bentuk hadiah atau pelicin.
Ditangkap di Rumah Makan
Aksi Bobby Asia akhirnya terhenti pada 3 Oktober 2025. Tim Kejaksaan Negeri OKI mengamankan terdakwa di Rumah Makan Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, Bobby masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan deretan pin dan name tag bertuliskan namanya.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindak tercela yang merusak kepercayaan publik.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan:
Primer: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi penting pada sidang selanjutnya, termasuk kepala dinas pendidikan dan dua pejabat di lingkungan Pemkab OKI yang menjadi korban langsung.
“Minggu depan akan kita hadirkan para saksi yang mengetahui langsung aksi terdakwa,” tegas Parid Purnomo setelah sidang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top