Musi Online | Tanya Uang Hasil Penjualan Timbangan, Pria di Desa Talang Dukun Dianiaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tanya Uang Hasil Penjualan Timbangan, Pria di Desa Talang Dukun Dianiaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Musi Online
https://musionline.co.id 10 December 2025 @18:01
Tanya Uang Hasil Penjualan Timbangan, Pria di Desa Talang Dukun Dianiaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Tanya Uang Hasil Penjualan Timbangan, Pria di Desa Talang Dukun Dianiaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.

Musionline.co.id, Ogan Ilir — Kasus penganiayaan yang dipicu persoalan utang-piutang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 
Seorang pria bernama A. Rapik (46), warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, menjadi korban pemukulan setelah mempertanyakan uang hasil penjualan sebuah timbangan. 
Peristiwa tersebut akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Raja.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Rajawali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Raja yang bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. 
Terduga pelaku, Arifin (61), warga Desa Talang Dukun, berhasil diamankan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, bersama anggota Tim Rajawali. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas memastikan lokasi persembunyian pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai kaus berkerah warna cokelat yang diduga berlumur darah korban. Barang bukti tersebut diyakini erat kaitannya dengan peristiwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan rumah warga di Desa Talang Dukun. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dipercayakan untuk dijualkan.
Namun, pembicaraan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi adu mulut. Suasana kian memanas hingga akhirnya pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kanan serta luka di bagian hidung. Korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, motif utama penganiayaan adalah perselisihan terkait uang hasil penjualan barang.
“Awalnya hanya persoalan penagihan uang, tetapi terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindak kekerasan fisik. Saat ini pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Zahirin.
Pihak penyidik Polsek Tanjung Raja telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
Polsek Tanjung Raja menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami akan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional agar situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Zahirin. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top