Musi Online https://musionline.co.id 10 December 2025 @18:04 205 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin, Kejari Tetapkan Mantan Bendahara sebagai Tersangka.
Musionline.co.id, Banyuasin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan Wardiah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen kuat institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan dana organisasi kemanusiaan yang menghimpun dan mengelola anggaran publik.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, kami menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dana hibah PMI Banyuasin. Kami berharap ke depan Banyuasin akan menjadi daerah yang lebih bersih dari praktik tindak pidana korupsi,” ujar Erni Yusnita.
Dugaan Penyimpangan Serius
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.19/Fd.2/12/2025, setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Banyuasin menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah PMI pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Wardiah, yang selain menjabat sebagai bendahara PMI juga diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin periode 2017–2023, diduga menyalahgunakan kewenangannya saat mengelola dana hibah.
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka, antara lain pembuatan kegiatan fiktif, penggelembungan (mark up) harga pada beberapa kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, tersangka juga dinilai tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan Juknis Keuangan PMI Tahun 2012 dan Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola Keuangan PMI Tahun 2012.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercatat mencapai Rp325.362.572. Nilai kerugian tersebut setara lebih dari 40 persen dari total dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin yang mencapai sekitar Rp800 juta pada periode yang diperiksa.
Pihak Kejari Banyuasin menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dilakukan secara profesional dan independen oleh auditor berwenang, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ditahan di Lapas Perempuan Palembang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wardiah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Usai dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani penahanan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2373/L.6.19/Fd.2/12/2025 untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025.
Menurut penyidik, keputusan penahanan diambil dengan pertimbangan objektif, di antaranya adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, maupun berpotensi mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka Wardiah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pihak Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan dana kemanusiaan di Kabupaten Banyuasin. (***)
0 Komentar