Musi Online https://musionline.co.id 11 December 2025 @13:38 130 x dibaca 
Kontraktor Terdakwa Penipuan Aspal Divonis 4 Bulan Kurungan, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU.
Musionline.co.id, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan aspal proyek jalan nasional, Suseno Kornelius.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra, SH MH, memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan kurungan—berbeda signifikan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.
Kendati demikian, hakim memberikan putusan yang tergolong ringan, yakni hanya 4 bulan kurungan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Di antaranya adanya perdamaian antara terdakwa dan korban serta telah dikembalikannya kerugian yang dialami pihak pelapor.
Faktor-faktor ini dinilai cukup substansial sehingga majelis hakim memutuskan memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Terdakwa Langsung Nyatakan Menerima Putusan
Usai putusan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto SH, langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyambut baik keputusan majelis hakim.
“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan alhamdulillah bahwa klien kami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini sudah sesuai, karena sebelumnya klien kami dan korban telah berdamai serta kerugian sudah dikembalikan,” ujar Hari Susanto di luar ruang sidang.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel M. Agung Anugrah SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.
Meski demikian, JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan majelis hakim.
Dari Pinjam Bendera Perusahaan hingga Kerugian Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri.
Pinjam pakai perusahaan dilakukan agar Suseno dapat mengikuti tender proyek Kementerian PUPR untuk pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.
Keduanya sepakat akan melakukan pembagian hasil proyek dengan ketentuan 10 persen untuk Hasan Basri dan 90 persen untuk Suseno.
Melalui proses lelang resmi, terdakwa berhasil memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.
Dalam pelaksanaannya, Suseno memesan aspal curah cair sebanyak 792,230 ton kepada PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel dengan total nilai Rp6.843.262.200.
Namun dari seluruh nilai tersebut, terdakwa hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar. Sisanya, yakni Rp3.313.262.200, tidak pernah diselesaikan hingga perusahaan pemasok mengalami kerugian signifikan.
Penggunaan Cek Tanpa Dana dan Alasan Proyek Merugi
JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama pihak lain, yakni Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, dan Agung Prasetya.
Terdakwa bahkan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, padahal mengetahui saldo tidak mencukupi sehingga seluruh cek tersebut gagal dicairkan.
Dalam persidangan, terdakwa beralasan bahwa proyek mengalami kerugian karena digunakan untuk membayar gaji pekerja, pembelian material tambahan, serta kebutuhan operasional lapangan. Namun alasan tersebut dinilai tidak menghapus tanggung jawab pidananya atas kerugian yang ditimbulkan kepada pemasok.
Setelah melalui serangkaian persidangan, perdamaian antara terdakwa dan pihak korban menjadi faktor penting dalam meringankan hukuman.
Pemulihan kerugian yang telah dilakukan terdakwa juga dianggap sebagai bentuk itikad baik sehingga majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Dengan putusan 4 bulan penjara ini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar tersebut secara resmi memasuki babak akhir di PN Palembang.
Namun publik masih menunggu apakah JPU akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan majelis hakim. (***)
0 Komentar