Musi Online https://musionline.co.id 11 December 2025 @13:43 109 x dibaca 
Dugaan Korupsi LRT Sumsel Rugikan Negara Rp74 Miliar: Terdakwa Mengaku Sakit, Sidang Ditunda Majelis Hakim.
Musionline.co.id, Palembang - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor pada Senin, 10 Desember 2025.
Namun jalannya persidangan terpaksa dihentikan setelah terdakwa, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, mengaku tidak sehat dan tidak mampu mengikuti proses persidangan.
Sejak sidang dibuka oleh Majelis Hakim, Prasetyo yang kini telah berusia lanjut menyampaikan bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim langsung melakukan musyawarah internal sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, secara tegas menyampaikan bahwa keputusan penundaan sidang diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan terdakwa.
“Mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak fit, maka sidang kita tunda hingga pekan depan. Semoga bapak nanti sehat dan siap mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya di ruang sidang.
Kasus Kedua dengan Modus Serupa
Kasus yang menjerat Prasetyo Boeditjahjono bukanlah yang pertama.
Ia kembali didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar.
Dugaan tindak pidana ini terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Modus yang digunakan pun disebut serupa dengan perkara sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Prasetyo diduga tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa pemilihan PT Perentjana Djaja sebagai penyedia proyek dilakukan tanpa melalui mekanisme tender yang kompetitif.
Selain itu, JPU mengungkap adanya dugaan kesepakatan fee antara PT Perentjana Djaja dengan PT Waskita Karya, yang turut memperkuat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam kontrak juga tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibayarkan penuh.
Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp74.055.156.050.
Dakwaan Berat Mengancam Terdakwa
Atas perbuatannya itu, Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 11 UU 20/2001 tentang gratifikasi.
Dakwaan ini membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara bahkan pidana seumur hidup, mengingat besarnya kerugian negara dan posisi strategis terdakwa dalam jabatan sebelumnya.
Dalam perkara korupsi terkait LRT sebelumnya, Prasetyo telah divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menolak upaya banding terdakwa.
Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Pada persidangan lalu, tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU.
Pihaknya menegaskan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain dari pihak swasta, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja, telah lebih dulu mendapat vonis atas peran mereka dalam kasus serupa.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi dalam proyek LRT Sumsel melibatkan jaringan yang cukup luas.
Skandal korupsi dalam proyek LRT Sumsel terus menyedot perhatian publik. LRT Sumsel selama ini digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional yang harus memberikan manfaat besar bagi mobilitas masyarakat dan pembangunan wilayah.
Namun, munculnya kasus korupsi berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi kementerian dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur transparan dan akuntabel.
Pengamat hukum dan antikorupsi menilai bahwa proses persidangan ini menjadi momentum penting untuk mengungkap secara jelas alur penyimpangan dana dalam proyek LRT.
Transparansi dan akuntabilitas, kata mereka, harus dijunjung tinggi agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai penggunaan anggaran negara.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada pekan depan. Sidang berikutnya juga akan menentukan tahapan pemeriksaan saksi serta agenda persidangan lainnya.
Dengan kondisi kesehatan terdakwa yang menjadi alasan penundaan, publik kembali menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini. (***)
0 Komentar