Musi Online | Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah Bikin Gigi Palsu Gratis atau Hanya Dapat Subsidi?
HDCU
Home        Berita        Nasional

Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah Bikin Gigi Palsu Gratis atau Hanya Dapat Subsidi?

Musi Online
https://musionline.co.id 02 March 2026 @22:03
Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah Bikin Gigi Palsu Gratis atau Hanya Dapat Subsidi?
Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah Bikin Gigi Palsu Gratis atau Hanya Dapat Subsidi?.

Musionline.co.id - Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa semua layanan kesehatan akan sepenuhnya gratis jika menggunakan BPJS Kesehatan. 
Salah satu layanan yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah pembuatan gigi palsu atau protesa gigi.
Pertanyaannya, apakah benar peserta BPJS Kesehatan bisa membuat gigi palsu secara gratis, atau sebenarnya hanya mendapatkan subsidi dengan batas tertentu?
Faktanya, pembuatan gigi palsu memang termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. 
Namun, layanan ini tidak sepenuhnya gratis, melainkan mendapat subsidi biaya sesuai ketentuan yang berlaku. 
Kesalahpahaman inilah yang kerap memicu kekecewaan peserta ketika mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Layanan Gigi Palsu Dijamin, Tapi Tidak Sepenuhnya Gratis.
BPJS Kesehatan terus memperluas cakupan jaminan layanan, termasuk di bidang kesehatan gigi dan mulut. 
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah jaminan pembiayaan pembuatan gigi palsu bagi peserta yang memenuhi syarat medis.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua layanan kesehatan otomatis gratis. Dalam kasus gigi palsu, BPJS Kesehatan menerapkan sistem plafon atau batas maksimal subsidi. 
Jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi plafon tersebut, maka selisihnya harus dibayar sendiri oleh peserta.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa layanan gigi palsu dijamin sepanjang memenuhi indikasi medis dan prosedur rujukan yang berlaku. Artinya, peserta tidak bisa mengajukan pembuatan gigi palsu hanya karena alasan estetika atau keinginan pribadi.
Dasar Hukum: Mengacu Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Seluruh skema pembiayaan layanan gigi palsu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembuatan gigi palsu dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika memiliki indikasi medis. Contohnya, kehilangan gigi yang mengganggu fungsi mengunyah, berbicara, atau berdampak pada kesehatan mulut dan pencernaan.
Dengan kata lain, pemasangan gigi palsu bukan layanan kosmetik, melainkan tindakan medis yang harus melalui penilaian dokter gigi.
Rincian Subsidi Biaya Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan berbeda tergantung fasilitas kesehatan tempat layanan dilakukan.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi keluarga. Di tingkat ini, BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal:
Satu rahang (atas atau bawah): Rp500.000
Dua rahang (atas dan bawah): Rp1.000.000
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
FKRTL meliputi rumah sakit atau klinik rujukan spesialistik. Subsidi yang diberikan:
Satu rahang: maksimal Rp550.000
Dua rahang (full denture): maksimal Rp1.200.000
Subsidi tersebut dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan, bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta. Jika biaya riil melebihi plafon, peserta wajib menanggung selisihnya.
Tidak Bisa Setiap Saat, Maksimal Dua Tahun Sekali
BPJS Kesehatan juga memberlakukan pembatasan frekuensi layanan. Pembuatan gigi palsu hanya bisa diklaim maksimal satu kali dalam dua tahun.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan layanan dan memastikan keberlanjutan program JKN. Selain itu, setiap tindakan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan dokter gigi.
“Permintaan pasien tanpa indikasi medis tidak dapat kami layani,” tegas Rizzky Anugerah.
Alur dan Prosedur Mendapatkan Gigi Palsu Lewat BPJS
Agar tidak salah langkah, berikut prosedur resmi yang harus diikuti peserta:
Pastikan kepesertaan BPJS aktif, cek melalui Mobile JKN, call center 165, atau kantor cabang.
Datang ke FKTP sesuai yang terdaftar di kartu JKN.
Pemeriksaan dokter gigi untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi medis.
Rujukan ke FKRTL jika diperlukan layanan lanjutan.
Pemilihan jenis gigi palsu sesuai yang ditanggung BPJS.
Pembayaran selisih biaya, bila harga melebihi plafon subsidi.
Bandingkan dengan Biaya Gigi Palsu Non-BPJS
Sebagai gambaran, biaya pembuatan gigi palsu tanpa BPJS tergolong cukup mahal:
Gigi palsu akrilik satu rahang: Rp1–2 juta
Gigi palsu valplast: Rp2,5–5 juta
Full denture dua rahang: Rp3–6 juta
Dengan adanya subsidi BPJS, beban biaya peserta bisa jauh lebih ringan, meski tidak gratis sepenuhnya.
Pembuatan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan bukan hoaks, namun juga bukan layanan gratis total. 
Peserta mendapatkan subsidi sesuai ketentuan, dengan syarat adanya indikasi medis, mengikuti prosedur rujukan, serta bersedia membayar selisih biaya bila ada.
Pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban peserta sangat penting agar tidak terjadi salah kaprah di masyarakat.
Dengan sistem subsidi ini, pemerintah berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top