Musi Online https://musionline.co.id 12 April 2026 @17:47 72 x dibaca 
Cekcok Warisan Berujung Maut di Lubuklinggau, Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam.
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Kasus pembunuhan yang dipicu konflik warisan kembali mengguncang warga Lubuklinggau.
Kepolisian berhasil mengungkap peristiwa berdarah tersebut dengan cepat, bahkan dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian berlangsung pada Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Respon cepat aparat ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu meredam potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, yang masih berada di wilayah Lubuklinggau.
Korban diketahui berinisial S (36), yang saat itu tengah berada di lokasi pembangunan rumah miliknya.
Menurut informasi yang dihimpun, situasi awalnya berlangsung normal hingga tersangka berinisial P (26) datang bersama beberapa rekannya.
Kedatangan mereka memicu ketegangan yang berujung pada cekcok antara korban dan tersangka.
Cekcok tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan keluarga.
Perselisihan yang sudah berlangsung sebelumnya akhirnya memuncak di lokasi kejadian.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian melakukan aksi brutal dengan menusuk korban secara berulang kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, aparat kepolisian langsung bergerak cepat.
Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kesiapsiagaan anggota di lapangan.
“Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Hasil pelacakan mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tersangka, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa alas kaki yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Meski pelaku utama telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Hal ini penting guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Laporan cepat dari masyarakat melalui Call Center 110 sangat membantu kami dalam bergerak cepat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110.
Langkah ini dinilai efektif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga, terutama terkait warisan, dapat berujung fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.
Aparat berharap masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak. (***)
0 Komentar