Musi Online https://musionline.co.id 15 April 2026 @18:33 30 x dibaca 
Fraksi Gerindra DPRD OKU Timur Soroti Turunnya Akreditasi RSUD, Bupati Diminta Ambil Langkah Darurat.
Musionline.co.id, OKU Timur - Kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tengah menjadi sorotan serius.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten OKU Timur secara tegas mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait menurunnya akreditasi dua rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menjadi rujukan utama masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kabupaten OKU Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi tersebut, Fraksi Gerindra menilai sistem pelayanan kesehatan di daerah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengalami kemunduran kualitas.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, DR(C). dr Hj Veranika Santiani Fani MARS, mengungkapkan bahwa penurunan akreditasi terjadi pada RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura.
Kedua fasilitas kesehatan tersebut sebelumnya berstatus akreditasi Paripurna (bintang lima), namun kini direkomendasikan turun menjadi akreditasi Utama (bintang empat).
Penurunan status tersebut mengacu pada surat resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa penyebab utama penurunan akreditasi adalah rendahnya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di kedua rumah sakit.
“RSUD OKU Timur baru mencapai 50 persen implementasi RME, sedangkan RSUD Martapura berada di angka 83,33 persen. Ini jelas jauh dari target nasional yang mengharuskan implementasi penuh,” ujar dr Veranika.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kendala teknis semata.
Ia menilai kegagalan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen dan manajemen internal rumah sakit dalam menjalankan kebijakan strategis nasional di bidang kesehatan.
“Sebagai praktisi di bidang hukum kesehatan dan manajemen mutu, saya melihat ini sebagai bentuk ketidakpatuhan, ketidakkonsistenan, serta kelalaian manajerial dari jajaran direksi rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr Veranika mengungkapkan bahwa peringatan terkait implementasi RME sebenarnya telah diberikan sejak 27 Maret 2025.
Namun, hingga keluarnya sanksi resmi pada Maret 2026, tidak ada langkah signifikan yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Situasi ini dinilai semakin mendesak mengingat Kementerian Kesehatan hanya memberikan waktu perbaikan selama tiga bulan sejak surat sanksi diterbitkan.
Artinya, batas akhir pemenuhan implementasi RME secara penuh adalah 11 Juni 2026.
“Waktu yang tersisa kurang dari dua bulan. Jika tidak ada percepatan signifikan, maka risiko penurunan kualitas layanan dan dampaknya terhadap keselamatan pasien akan semakin besar,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Fraksi Gerindra mendesak Bupati OKU Timur untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan bersifat darurat.
Salah satu rekomendasi utama adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direktur RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) guna mengawal percepatan implementasi RME di kedua rumah sakit tersebut.
“Langkah ini penting agar proses perbaikan berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas dr Veranika.
Ia juga menekankan bahwa akreditasi rumah sakit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator utama dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien.
Oleh karena itu, penurunan akreditasi harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Akreditasi adalah jaminan kualitas pelayanan kesehatan. Kita tidak boleh mempertaruhkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat hanya karena kelalaian administratif atau lemahnya manajemen,” pungkasnya.
Dengan situasi yang ada, publik kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam menyelamatkan mutu layanan kesehatan.
Percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik dan pembenahan manajemen rumah sakit menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjaga standar pelayanan kesehatan di daerah tetap optimal. (***)
0 Komentar