Musi Online | Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar, 20 Ribu Botol Palsu Disita Senilai Rp620 Juta
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar, 20 Ribu Botol Palsu Disita Senilai Rp620 Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 17 April 2026 @18:19
Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar, 20 Ribu Botol Palsu Disita Senilai Rp620 Juta
Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar, 20 Ribu Botol Palsu Disita Senilai Rp620 Juta.

Musionline.co.id, Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat. 
Kali ini, aparat berhasil mengungkap industri besar produksi minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. 
Dalam operasi tersebut, tim dari Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam produksi miras oplosan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Menariknya, seluruh pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga datang ke Sumatera Selatan untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dikemas menyerupai produk asli dengan merek komersial ternama. 
Rinciannya meliputi 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa. Jika ditotal, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp620.040.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi mencurigakan di lokasi tersebut. 
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, petugas sudah tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat tiba di tempat kejadian, aparat mendapati aktivitas produksi masih berlangsung. 
Dari hasil penyelidikan di lokasi, diketahui bahwa para pelaku menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak layak konsumsi untuk meracik minuman keras tersebut. 
Bahan yang digunakan antara lain air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, serta perasa buatan.
Tak hanya itu, untuk mengelabui konsumen, para pelaku juga menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli. 
Proses pengemasan dilakukan dengan bantuan mesin press botol serta alat cetak label, sehingga secara tampilan produk sulit dibedakan dari minuman bermerk asli di pasaran.
Selain ribuan botol miras, polisi turut menyita berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, jerigen berisi alkohol industri, mesin press, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa jaringan ini diduga terorganisir dan memiliki sistem produksi yang sudah berjalan cukup lama.
“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu botol miras oplosan sebelum sempat beredar luas. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang cukup rapi dan akan terus kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum di bidang ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
Menurutnya, konsumsi miras oplosan sangat berbahaya karena kandungan bahan kimia yang tidak terkontrol dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan distribusi dan pemasok bahan baku.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran perdagangan, tapi juga kejahatan terhadap konsumen. Kami akan mengusut tuntas hingga ke jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minuman keras, terutama yang dijual dengan harga murah dan dari sumber yang tidak jelas.
Ia menekankan bahwa kemasan yang terlihat meyakinkan tidak selalu menjamin keamanan isi produk. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan. 
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serta kerugian ekonomi akibat peredaran produk ilegal. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top