Musi Online https://musionline.co.id 22 July 2026 @15:29 17 x dibaca 
Puluhan Eks Karyawan PBT Geruduk Kantor Pemkab Muara Enim, Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja.
Musionline.co.id, Muara Enim – Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Selasa 21 Juli 2026.
Kedatangan massa tersebut untuk mendesak pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan hak pekerja yang hingga kini disebut belum dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu berlangsung di halaman Kantor Pemkab Muara Enim. Massa membawa sejumlah spanduk dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka.
Dalam aksi tersebut, para eks karyawan meminta agar PT PBT segera menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Mereka menyebut sejumlah hak yang masih menjadi persoalan, di antaranya gaji pokok, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pengamanan aksi dilakukan personel kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim. Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan situasi tetap kondusif.
Para eks karyawan menilai persoalan pembayaran hak pekerja telah berlangsung cukup lama. Mereka juga mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara jelas dan menyeluruh dari pihak perusahaan.
Selain itu, massa aksi mempersoalkan perhitungan kompensasi yang menurut mereka belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aksi GKP-PBT, Bima Eric Rinaldo, mengatakan para pekerja sebelumnya telah menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan kontrak kerja. Karena itu, mereka meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatif yang menjadi kewajiban setelah hubungan kerja berakhir.
"Kami meminta perusahaan segera membayarkan seluruh gaji, kompensasi, THR, serta hak-hak pekerja lainnya yang masih tertunggak. Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," tegas Bima.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami para eks karyawan. Terlebih, tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan hak pekerja yang seharusnya mendapatkan kepastian penyelesaian.
Massa juga meminta Pemkab Muara Enim memfasilitasi proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan adanya penyelesaian yang adil serta memberikan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Setelah sekitar satu jam menyampaikan orasi, perwakilan massa kemudian diterima dalam rapat mediasi di Ruang Rapat Serasan Sekundang. Pertemuan tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Muara Enim, Drs H Risman Effendi.
Mediasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan dari PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Dalam forum mediasi tersebut, pihak pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus menawarkan skema penyelesaian terkait pembayaran hak yang masih tertunggak.
Para eks karyawan menolak skema penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan.
Usulan pembayaran tersebut diharapkan mulai direalisasikan pada akhir Juli 2026 dan terus dilakukan setiap bulan hingga seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja dinyatakan selesai.
Tidak hanya meminta kepastian mengenai nominal dan waktu pembayaran, para pekerja juga menginginkan skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum.
Mereka meminta perjanjian itu mencantumkan secara jelas jadwal pembayaran serta sanksi apabila terjadi keterlambatan atau kembali terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan.
Perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi, Andri Kandi Putra, dalam mediasi tersebut mengakui perusahaan menghadapi persoalan keuangan sejak Maret 2025. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap belum terpenuhinya hak-hak sekitar 200 pekerja.
"Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan," ujar Andri.
Terkait tuntutan eks karyawan, termasuk usulan pembayaran sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan, Andri memastikan seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta.
Menurutnya, keputusan mengenai usulan tersebut berada di tingkat manajemen pusat. Karena itu, pihak perusahaan akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi pekerja untuk dibahas lebih lanjut guna mendapatkan keputusan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS), Yudhi Wibowo, turut memberikan penjelasan terkait jaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan.
Yudhi menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan berupa bank garansi memang tersedia. Namun, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Namun, penggunaannya hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku, seperti berakhirnya kontrak kerja, wanprestasi, atau belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pekerja," bebernya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam upaya mencari solusi atas persoalan hak eks karyawan PBT. Para pekerja berharap seluruh mekanisme yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban perusahaan dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan para eks karyawan berkaitan dengan hak normatif pekerja.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui instansi terkait telah beberapa kali berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan. Bahkan, pihaknya juga telah menerbitkan anjuran tertulis sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi," ujarnya.
Eddy berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan dialog dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga mendorong agar perusahaan memberikan kepastian kepada para eks karyawan sehingga persoalan yang telah berlangsung dapat segera menemukan titik terang.
Dari hasil mediasi, pihak PT PBT berkomitmen menyampaikan usulan pembayaran yang diajukan para pekerja kepada manajemen pusat perusahaan di Jakarta.
Jawaban tertulis dari pihak perusahaan dijadwalkan disampaikan paling lambat pada Kamis 23 Juli 2026 kepada perwakilan pekerja. Jawaban tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bagi para eks karyawan, jawaban tertulis tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka berharap manajemen pusat PT PBT dapat memberikan keputusan yang konkret dan menjamin pembayaran seluruh hak pekerja yang masih tertunggak.
Jika usulan penyelesaian yang diajukan tidak dipenuhi, pihak pekerja menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila penyelesaian melalui mediasi dan jalur nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Persoalan ini pun kini menjadi perhatian karena menyangkut hak puluhan hingga ratusan pekerja yang disebut belum sepenuhnya terselesaikan. Para eks karyawan berharap adanya kepastian dari perusahaan dan dukungan pemerintah dapat mempercepat penyelesaian masalah.
Dengan adanya mediasi yang difasilitasi Pemkab Muara Enim, kedua belah pihak kini masih menunggu jawaban resmi dari manajemen pusat PT Pusaka Bumi Transportasi.
Jawaban tersebut diharapkan menjadi dasar bagi proses penyelesaian berikutnya, sekaligus memberikan kepastian mengenai pembayaran gaji, kompensasi, THR, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta hak pekerja lainnya yang masih menjadi tuntutan.
Massa GKP-PBT menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh hak pekerja benar-benar dipenuhi. Mereka berharap pemerintah daerah dan perusahaan dapat segera menemukan solusi yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (***)
0 Komentar