
MusiOnline.co.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam yang berada pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 dengan kategori zona merah dan oranye agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Sedangkan daerah dengan kategori zona hijau atau kuning, dipersilahkan pelaksanaan salat Idul Fitri di mesjid atau musala.
"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye, red) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing. Apabila berdasarkan penetapan pihak yang berwenang dengan daerah yang dinyatakan aman Covid-19 (zona hijau dan kuning, red), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di mesjid dan musala," ujar Menag Yaqut dalam rapat virtual bersama sejumlah menteri yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi di Jakarta.
Menurut Yaqut, untuk memberikan rasa aman terhadap umat Islam dan membantu program negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi. Panduan itu antara lain mengatur jika salat Idul Fitri dilaksanakan lapangan, maka setiap penyelenggara dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
4. Bagi para lansia/orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
8. Sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Panitia hari besar Islam/panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja," jelas Menag.
Ditambahkan Menag, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 % dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.
Tampak hadir pada rapat tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, mengharuskan pemerintah membuat aturan-aturan ketat terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri dan tradisi lainnya seperti mudik dan takbir keliling. Semua pelaksanaan kegiatan ibadah dimasa pandemi Covid-19 harus berbasis PPKM secara mikro, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (hattadi)