Musionline.co.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Hal itu dikarenakan masih keadaan pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih diutamakan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah,Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag Yaqut di Jakarta.
Tidak diberangkatkannya jemaah haji Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Menurut Menag Yaqut, pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas keputusan pembatalan tersebut dan pembahasan bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, maka Komisi VIII DPR saat rapat kerja menghormati keputusan yang diambil pemerintah. Oleh karenanya, Kemenag dan DPR bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif atas kebijakan ini,” papar Menag Yaqut.
Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. Termasuk juga menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya untuk membahas kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.
“Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah. Atas dukungan Komisi VIII, kementerian maupun lembaga terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag Yaqut.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag Yaqut, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag. (hattadi)