Musionline.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan kembali tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2021. Keputusan tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Lantas, bagaimanakah nasib jemaah calon haji yang sudah membayarkan atau melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2021 ?
Mengenai hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik keberangkatan dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya (reguler dan khusus). Jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442 H/2021 M, maka akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Selain itu, jemaah haji yang batal berangkat haji di tahun 2021 dapat mengambil kembali biaya perjalanan haji yang sudah dibayarkan dan disetorkan kepada pemerintah. Jemaah juga diperkenankan untuk tetap menyimpan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga akan diperhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi, uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkap Yaqut.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag Yaqut. (hattadi)