Musi Online https://musionline.co.id 21 May 2025 @19:42 91 x dibaca 
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buron Korupsi Dana KUR BRI Unit Sekayu di Palembang.
Musionline.co.id, Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerjanya dengan meringkus seorang buronan tindak pidana korupsi yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan berinisial YE binti HF (alm) berhasil diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Selatan.
YE diketahui merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Manipulasi Dokumen Kredit Picu Kredit Macet
Dalam penyidikan, terungkap bahwa YE yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di BRI Unit Sekayu diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya.
Ia memanipulasi dokumen pengajuan KUR dengan menggunakan data fiktif milik masyarakat dan tidak melakukan survei lapangan sebagaimana mestinya.
Akibat ulahnya tersebut, sejumlah kredit yang disalurkan mengalami kemacetan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp807.960.307,00 (delapan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah).
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka YE dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18,
Atau: Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Pernyataan Resmi Kejari Musi Banyuasin
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Haris Augusto, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap YE.
“Tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Haris dalam keterangan resminya kepada awak media.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penangkapan terhadap YE ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik-praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya penyaluran dana bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dana KUR sejatinya ditujukan untuk membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat mengakses pembiayaan dengan bunga rendah.
Penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha.
Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Tim Tabur juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran dan tidak akan memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan korupsi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (***)
0 Komentar