Musi Online https://musionline.co.id 18 June 2021 @10:59 408 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus berlanjut. Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan. Kemarin, giliran Ketua Umum yayasan wakaf Masjid Sriwijaya, DR Marwah M Diah diperiksa penyidik.
Setidaknya, Marwah M Diah dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di ruang jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Kamis (17/6/2021).
Dilansir koransn.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.
"Dalam pemeriksaan, saksi tersebut diajukan 23 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya.
Dikatakannya, jika saksi tersebut diperiksa terkait jabatan yang bersangkutan di Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Adapun jabatannya, yakni Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Untuk itulah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
Saksi DR Marwah M Diah diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sementara untuk pemeriksaan saksi kedepan, saat ini kita belum tahu siapa yang nantinya akan dipanggil. Jaksa Penyidik akan melakukan agenda pemanggilannya dulu,” tutupnya. (***)
0 Komentar