Musi Online | Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Pegawai Bank Mandiri Terkait Penipuan Investasi Minyak Curah
Adha
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Pegawai Bank Mandiri Terkait Penipuan Investasi Minyak Curah

Musi Online
https://musionline.co.id 21 May 2025 @19:48
Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Pegawai Bank Mandiri Terkait Penipuan Investasi Minyak Curah
Polrestabes Palembang Tangkap Oknum Pegawai Bank Mandiri Terkait Penipuan Investasi Minyak Curah.

Musionline.co.id, Palembang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap praktik penipuan yang meresahkan masyarakat. 
Kali ini, pelaku berasal dari kalangan perbankan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. 
Seorang pegawai Bank Mandiri berinisial Indah Yulita resmi ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi minyak curah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 
Tersangka diringkus langsung di tempat kerjanya di Kantor Cabang Bank Mandiri Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Modus Penipuan Berkedok Investasi Minyak Curah
Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Agustina Novitasari melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 16 Mei 2024. 
Dalam laporannya, Agustina mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh Indah Yulita.
Pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank untuk menarik kepercayaan korban. 
Dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, ia menawarkan program investasi fiktif di bidang minyak curah.
Karena yakin dan percaya terhadap kredibilitas pelaku, korban pun menyerahkan dana secara bertahap yang totalnya mencapai Rp331 juta.
Namun, setelah dana diterima, pelaku mulai menghindar dan menunda-nunda pembayaran keuntungan. 
Bahkan, permintaan korban untuk mengembalikan dana pokok tidak digubris. 
Merasa tertipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Penangkapan Cepat, Polisi Kumpulkan Bukti
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 
Setelah melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana, dan memeriksa sejumlah saksi, tim Pidsus akhirnya menangkap Indah Yulita tanpa perlawanan di kantor tempat ia bekerja.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan ini.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi minyak curah,” ujar Andrie kepada wartawan, Selasa (20/05/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor.
Bank Mandiri Bungkam, Publik Pertanyakan Tanggung Jawab Institusi
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan pegawainya. 
Berbagai upaya konfirmasi oleh media, baik melalui telepon maupun pesan singkat kepada pihak manajemen Bank Mandiri wilayah Palembang, belum mendapatkan respons.
Sikap diam Bank Mandiri ini menuai kritik dari berbagai kalangan. 
Banyak pihak mendesak agar institusi keuangan pelat merah tersebut transparan dan bertanggung jawab, mengingat pelaku menggunakan posisi di bank untuk mengelabui korban.
Korban Tagih Pengembalian Uang, Harap Bank Tidak Lepas Tangan
Korban, Agustina Novitasari, yang ditemui awak media di kediamannya, mengaku kecewa dan berharap uang yang diserahkan bisa segera dikembalikan. 
Ia juga meminta Bank Mandiri untuk turut bertanggung jawab.
“Saya menabung bertahun-tahun untuk dapat uang itu. Saya percaya karena dia kerja di Bank Mandiri. Tapi ternyata malah ditipu. Saya ingin uang saya kembali,” ucap Agustina dengan suara bergetar.
Dugaan Korban Lain dan Sanksi Berat Mengintai
Menurut keterangan dari salah satu sumber di lingkungan Satreskrim Polrestabes Palembang, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. 
Praktik penipuan bermodus investasi sering dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap banyak orang.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polrestabes Palembang. Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegas sumber tersebut.
Jika terbukti bersalah, Indah Yulita tidak hanya akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga berpotensi menerima sanksi administratif hingga pemecatan tidak hormat dari Bank Mandiri.
Menurut Pasal 378 dan 372 KUHP, tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih, tergantung pada hasil penyidikan dan jumlah kerugian korban.
Peringatan untuk Masyarakat: Waspada Investasi Bodong
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati terhadap tawaran investasi, meskipun ditawarkan oleh orang-orang yang bekerja di institusi keuangan ternama. 
Kredibilitas lembaga tidak serta-merta menjamin keabsahan dan legalitas program investasi yang ditawarkan individu.
Polrestabes Palembang juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku penipuan dan penggelapan, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andrie Setiawan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top