
Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dana pinjaman sebesar Rp19,1 triliun untuk 30 pemerintah daerah (Pemda).
Dilansir fin.co.id saat rapat bersama Komite IV DPD RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana Rp19,1 triliun tersebut untuk Kabupaten, Provinsi, Kota yang disetujui pinjaman daerahnya, Selasa (22/6/2021).
Menkeu melanjutkan, angka pinjaman pemerintah pusat untuk setiap daerah berbeda-beda. Misalnya Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,66 triliun, Kabupaten Ponorogo Rp200 miliar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rp1,81 triliun dan Provinsi Banten Rp851 miliar.
Selanjutnya Provinsi Bali sebesar Rp1,5 triliun, Kabupaten Gorontalo Rp492 miliar, Kota Bogor Rp494 miliar, Kota Banda Aceh Rp60 miliar dan Provinsi Maluku Rp700 miliar.
Kemudian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rp723 miliar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp1,33 triliun, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Rp507,96 miliar, Kabupaten Gianyar Rp134 miliar dan Kabupaten Tapanuli Utara Rp326 miliar.
“Beberapa daerah hasil penerimaan aslinya anjlok akibat dampak Covid-19, misalnya pariwisata di Bali atau daerah lain yang mengandalkan kegiatan ekonomi yang berinteraksi,” katanya.
Dijelaskan, dengan begitu dana pinjaman dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah ini memberikan ruang dan kesempatan bagi daerah agar memiliki sumber dana guna melanjutkan program pembangunan di daerah masing-masing.
“Kami akan terus memonitor agar dana pinjaman menghasilkan hal yang nyata dan memberikan perbaikan perekonomian masyarakat setempat,” tutupnya. (der/fin)