Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), meminta keterangan Tim Pemeriksa dan Verifikasi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Siriwijaya Palembang, Senin (21/6/2021).
Dilansir koransn.com, para saksi yang diperiksa adalah Firman Arjuni ST MT selaku Ketua tim pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Drs HM Husni MD selaku tim verifikasi dana hibah tahun 2015 dan 2017 Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Kejati Sumsel juga memeriksa Toni Aguswara SH selaku wakil sekretaris panitia pengadaan barang/jasa pembangunan Masjid Sriwijaya sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, ketiga saksi diperiksa di ruang jaksa penyidik Pidus di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
“Ada tiga saksi yang diperiksa. Ketiganya, yakni Ketua tim pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Tim verifikasi dana hibah tahun 2015 dan 2017 Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Wakil sekretaris panitia pengadaan barang/jasa pembangunan Masjid Sriwijaya,” ungkapnya dikutip koransn.com.
Menurutnya, ketiga saksi diperiksa untuk dua tersangka baru yang belum lama ini telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Kedua tersangka baru yang dimaksud adalah Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
“Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka baru. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.
Jaksa penyidik Pidsus juga memeriksa H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus ini. Keduanya adalah Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya, dalam perkara ini empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Empat tersangka tersebut yaitu, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Dari keempat tersangka tersebut, untuk Eddy Hermanto, H Syarifudin dan tersangka Ir Yudi Arminto ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang. Kemudian tersangka Ir Dwi Kridayani ditempatkan di Rutan Wanita, Jalan Merdeka Palembang, Selasa (30/3/2021). (***)