Musi Online | Kejagung Berhentikan Tidak Dengan Hormat Jaksa Pinangki Sebagai PNS
Hut
Home        Berita        Nasional

Kejagung Berhentikan Tidak Dengan Hormat Jaksa Pinangki Sebagai PNS

MusiOnline
https://musionline.co.id 06 August 2021 @22:13
Kejagung Berhentikan Tidak Dengan Hormat Jaksa Pinangki Sebagai PNS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto : Puspenkum Kejagung)

Musionline.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung. Pasalnya, Pinangki terjerat kasus tindak pidana dalam penyelewengan jabatan sebagai jaksa fungsional di Kejagung. Dan kasus tindak pidana yang menjerat Pinangki pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pada Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Pinangki Sirna Malasari, NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, pangkat Pembina/Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. Keputusan Jaksa Agung juga dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Leonard.

Dalam putusan pengadilan, kata Leonard, Pinangki yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Termasuk mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari," ujar Leonard.

Leonard menambahkan, keputusan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Leonard.

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai Pinangki masih menerima gaji, Leonard dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar. "Kami sampaikan, bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tegas Leonard.

Ia pun menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten. Pinangki terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan. (hattadi)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top