Musi Online | Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 12 October 2021 @09:07 586 x dibaca
Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Musionline.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kali ini penyidik Kejagung memeriksa HP selaku Karyawan PT PDPDE Gas, Senin (11/10/2021).

Namun, hingga usai pemeriksaan dilakukan terhadap HP, belum ada penetapan tersangka baru terkait pendalaman transaksi keuangan di PDPDE gas.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa TLIS selaku Commercial Manager Talisman Energy dan AAGR selaku mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang.

PT PDPDE adalah perusahaan patungan antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN milik Muddai Mudang,  didirikan melalui Notaris Syarifuddin,  di Tangerang tahun 2009.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, HP diperiksa terkait pendalaman transkasi keuangan di PT PDPDE gas dan berstatus saksi.

"Ini dilakukan sebagai usaha mencari fakta hukum guna mengumpulkan alat bukti,' ujarnya, Senin (11/10/2021).

Diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah memeriksa dua orang tokoh kunci terkait transaksi keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas Windu Margono dan Andrian Utama Gani.

Bahkan, Windu dan Andrian sudah tiga kali diperiksa dan terakhir, Rabu (29/9/2021).

Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini,  telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsah Hasan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas.

Sementara penggiat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menegaskan, Kejaksaan harus tuntaskan hingga ke akarnya dan tidak menunggu perkara Alek dkk inkrach, termasuk rekanan agar menjadi pembelajaran bagi lainnya.

Menurutnya, sejauh ini nasib rekanan PT PDPDE Gas "diambangkan" dan belum ada tanda-tanda bakal diperiksa dan lalu dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Diduga ada tujuh (7) rekanan penerima fee dari penjualan gas bumi, diduga dengan membuat tagihan fiktif sebesar Rp65 miliar.

Satu diantaranya,  PT Mulya Tiara Mandiri (MTM). Bahkan telah mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumsel, Senin (30/11/2020) sebelum perkara diambil alih Kejaksaan Agung, akhir tahun 2020 senilai Rp652 juta.

Direktur PT MTM Ivo Wongkaren juga telah dua kali diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI.

Rekanan lain yang telah diperiksa adalah Direktur PT Dinamika Mukti Miratama Erwin Himawan, Firdaus Nur  selaku Direktur CV Energy Perkasa, DN selaku Direktur PT Radekatana Pirantinusa dan Direktur PT Nutech Dinamika Semesta Hendro Hudiono. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top