Musi Online https://musionline.co.id 05 January 2022 @16:18 1297 x dibaca Asri Wisnu Wardana tersangka dugaan korupsi kredit BSB saat ditahan Kejati Sumsel. (foto : Humas Kejati Sumsel)
Musionline.co.id, Palembang - Asri Wisnu Wardana pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB), tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang menyebabkan kerugian negara Rp13 miliar lebih, dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menjelaskan, tersangka menghadiri panggilan penyidik Kejati Sumsel, Selasa (4/1/2022), pukul 16.00 WIB.
“Saat tersangka memenuhi panggilan penyidik langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan," katanya.
Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut ada dua orang tersangka. Akan tetapi untuk salah satu tersangkanya, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel tidak menghadiri panggilan Kejati.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah BSB, tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo Undang-Undang No 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman untuk terdakwa, terdiri dari; untuk Pasal 2 ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, dan untuk Pasal 3 ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara,”
ungkapnya.
Dijelaskan, peran tersangka dalam dugaan kasus tersebut, tersangka selaku pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel tidak melakukan verifikasi syarat pengajuan kredit yang diajukan oleh PT Gatramas Internusa sebagaimana mestinya.
PT Gatramas Internusa selaku pihak pengaju kredit ke BSB melakukan rekayasa dokumen untuk medapatkan kredit dari BSB. Terkait hal tersebut, tersangka selaku pegawai Analis Kredit Menengah sejak awal mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tersangka tetap meloloskan syarat dokumen PT Gatramas Internusa saat verifikasi dilakukan, sehingga PT Gatramas Internusa mendapatkan kucuran kredit dari BSB.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Asri Wisnu Wardana, menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit BSB sekitar Rp13 miliar. (***)
0 Komentar