Musionline.co.id, Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin (AN) dan Erini Mufia Yufada diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA). AN dan Erini diperiksa di Mako Brimobda Palembang, Kamis (13/1/2021).
Dikonfirmasi Musionline.co.id, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut.
Ali menjelaskan, hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumsel, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Para saksi yang diperiksa adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Erini Mutia Yufada status Ibu rumah tangga, Erlin Rose Diah Arista status Pelajar/Mahasiswa, Yuswanto wiraswasta (pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha), Sandy Swardi Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa dan Dr Soesilo Aribowo SH MH Msi status Pengacara/Advokat," jelas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Muba nonaktif, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Muba dan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
DRA disebut menerina suap Rp2,6 Miliar dalam proyek infrastruktur itu, sementara perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang empat paket proyek pembangunan.
Yaitu Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. (***)