Musionline.co.id, Jakarta – Kesalahan data yang tertera pada kartu kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir masih bisa diperbaiki. Caranya cukup mudah, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir dan bahkan Ijazah. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan.
Untuk itu, Zudan meminta masyarakat untuk memeriksa kembali data pribadi sebelum melakukan perbaikan. Apabila masyarakat ingin melakukan perbaikan atas berbedanya nama antar dokumen kependudukan, saat ini tidak harus lagi melalui instansi pengadilan. Sebab, pemerintah pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
“Di situ (Permendagri Nomor 108 Tahun 2019), kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.
Dijelaskan Zudan, apabila nama di ijazah dijadikan dasar perbaikan (pembetulan) data di KT, KK dan Akta Lahir, maka masyarakat cukup membawa ijazah yang asli ke Dinas Dukcapil. Sehingga nanti Dukcapil akan memperbaiki data dokumen kependudukan tersebut dengan merujuk ke ijazah.
“Jadi, negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi, bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” ujar Zudan.
Oleh karena itu, imbuh Zudan, masyarakat jika ingin menjadikan ijazah sebagai rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
“Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya.
Namun sebaliknya, apabila masyarakat ingin memperbaiki data di ijazah yang disesuaikan dengan data dokumen kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir), maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Bagaimana dengan dokumen kependudukan yang hilang ? Zudan menegaskan masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT dan RW. Namun masyarakat sebagai pemilik dokumen kependudukan itu harus membawa surat kehilangan dari kepolisian untuk pengurusannya ke Dinas Dukcapil terdekat.
“Itu bisa dicetak dimana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah terintegrasi,” katanya. (hattadi)