Musionline.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Sebab, kepastian ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Menag Yaqut menyampaikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji sebagai salah satu tahapannya adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji. MoU tersebut sebagai upaya memperoleh kuota haji yang akan diterima oleh Pemerintah Indonesia. “Kami (Kementerian Agama) telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” kata Yaqut.
Meski demikian, lanjut Yaqut, pengisian kuota haji dan jemaah apabila tahun 2022 ini ada pemberangkatan. Pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019. “Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” jelasnya.
Menyikapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan munculnya varian baru Omicron, kata Yaqut, pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi ini dilakukan pemerintah dengan tiga opsi yaitu kuota penuh, kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jemaah haji. “Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh,” ujar Yaqut.
Menag Yaqut menambahkan, mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443 H/2022 M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (hattadi)