Musi Online https://musionline.co.id 11 March 2022 @19:55 347 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Dilatari masih banyaknya pihak yang terlibat dan belum diproses hukum terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatera Selatan (Sumsel) 2013, maka Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali melakukan praperadilan atas kasus tersebut.
Penggiat Anti Korupsi di Sumsel, Amrizal Aroni mengatakan, pihaknya akan melihat lebih dulu perkembangan proses kasus tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika masih stagnan, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk ke-11 kalinya.
"Saya sudah menghubungi Ketua MAKI Boyamin Saiman dan MAKI akan kembali melakukan praperadilan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 itu," ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Ia menegaskan, saat sidang praperadilan nanti, dirinya akan menjadi saksi pelapor. Alasannya, dirinyalah yang dulu tergabung dalam LSM Indonesia Madani (Indoman) yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 itu.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut baru ada dua orang yang diproses. Sedangkan untuk pihak-pihak lainnya yang terlibat hingga kini belum diproses.
“Mengapa hanya Tobing dan Ikwanudin saja yang diproses? Masih banyak pihak lainnya yang belum diproses, makanya MAKI akan kembali melakukan praperadilan kembali,” tegasnya.
Ia berharap, dengan akan dilakukan praperadilan, proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 dapat berjalan. Pun pihak Kejagung dapat mengusut hingga tuntas dan memeroses pihak-pihak yang terlibat perkara itu. (***)
0 Komentar